Ketiga pelaku tersebut
adalah Martinus Tauwa Tana Gopa dan Agus Neka Tagu Koda asal Desa
Manurara, Kecamatan Katikutana Selatan dan Hohu Ranja Wali asal Desa Praikaroku
Jangga, Kecamatan Umbu Ratu Nggay, Sumba Tengah.
Kini, ketiga pelaku dan
barang bukti berupa satu ekor kuda besar berwarna putih
diamankan di Polres Sumba Barat guna menjalani proses hukum lebih
lanjut.
Demikian keterangan
pers Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen didampingi Kasat Reskrim
Polres Sumba Barat, Iptu Gede Santoso kepada wartawan di ruang lobi Polres
Sumba Barat, Selasa, 8 Oktober 2024.
Kapolres Dorizen
menjelaskan kasus itu berawal dari kehilangan satu ekor kuda besar milik
seorang warga Desa Praikaroku Jangga, Kecamatan Umbu Ratunggay, Sumba Tengah
tanggal 15 Agustus 2024. Saat itu, korban sempat melakukan pencarian tetapi
gagal menemukannya.
Dalam perjalanan
pencarian itu korban mendapatkan informasi kalau kuda miliknya telah
dijual oleh Agus Neka Tagu Koda.
Dari hasil pengembangan
tim gabungan Buser Polres Sumba Timur dan Buser Polres Sumba Barat serta
gabungan Polsek Umbu Ratu Nggay, berhasil mengamankan pelaku Agus Neka
Tagu Goda dan Martinus Tauwa Tana Gopa di Sumba Tengah tanggal 4 Oktober
2024.
Selanjutnya tim buser
kembali mengamankan Hohu Ranja di Lewa, Sumba Timur tanggal 5
Oktober 2024.
Akibat perbuatannya
itu, ketiga pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman
hukuman tujuh tahun penjara. *** flores.tribunnews.com