Nelayan tersebut ditangkap
dalam Operasi Illegal Fishing Turangga-2024 yang dilakuka tim Kapal Patroli
(KP) Pulau NDAO 3009 saat berpatroli di perairan Maukaro.
Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol.
Irwan Deffi Nasution, dalam keterangannya menerangkan, tim patroli menerima
informasi dari masyarakat terkait aktivitas pengeboman ikan sering terjadi di
sekitar perairan Kaburea, Kabupaten Ende.
Menindaklanjuti informasi tersebut,
crew KP.P Ndao 3009 bersama tim melakukan penyelidikan di wilayah perairan
Maukaro.
Dijelaskan Irwan hari
Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 09.00 Wita, tim patroli menemukan sebuah
perahu motor tanpa warna yang dibawa oleh satu orang.
“Orang tersebut
terlihat berenang sambil menarik perahu, diduga sedang memantau target ikan
yang akan dibom. Beberapa saat kemudian, orang tersebut melemparkan sesuatu ke
air, diikuti dengan suara ledakan dan semburan air. Terduga pelaku kemudian
menyelam untuk mengambil ikan yang mati akibat ledakan,” ujarnya.
Sekitar pukul 09.15
Wita, tim patroli mendekat ke lokasi ledakan dan menemukan terduga pelaku
sedang menyelam.
Setelah pemeriksaan di
atas perahu motor, tim menemukan barang bukti berupa dua bom ikan siap pakai
yang dikemas dalam botol bir, tiga sumbu ledak, potongan obat nyamuk bakar, dan
hasil tangkapan ikan campuran. Pelaku mengakui bahwa semua barang bukti tersebut
adalah miliknya.
"Terduga pelaku
berinisial K, seorang pria asal Nioniba, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende,
beserta barang bukti kemudian dibawa ke Pos Polair Marnit Sikka untuk diproses
lebih lanjut oleh penyidik Ditpolairud Polda NTT,”
ungkapnya.
Barang bukti yang
berhasil diamankan antara lain satu unit perahu motor ketinting, ikan hasil bom
jenis campuran, dua bungkus rokok, potongan obat nyamuk bakar, kacamata selam,
dua botol bir dengan bahan peledak siap pakai, tiga sumbu ledak dan berbagai
perlengkapan lainnya.
Pasal yang disangkakan
kepada terduga pelaku adalah Pasal 84 Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor
45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang telah diubah dan ditambahkan dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Saat ini, pelaku beserta
barang bukti telah diamankan di Marnit Sikka untuk diproses lebih lanjut oleh
Penyidik Suditgakum Ditpolairud Polda NTT.
Irwan juga menambahkan pihaknya terus melakukan patroli intensif dalam rangka Operasi Illegal Fishing Turangga-2024, guna memberantas praktik-praktik ilegal seperti pengeboman ikan yang merusak ekosistem laut dan membahayakan keberlanjutan sumber daya perikanan di NTT. (cr19). *** poskupang.com