Umat Katolik jangan sampai salah paham dalam memahami posisi atau status almarhum Romo Benny.
R.D. Antonius Benny Susetyo. (Foto: JPNN) |
Alasannya karena Romo
Benny dianggap sudah melepas jubah atau sudah tidak menyandang status sebagai
seorang pastor.
“Sudah bukan imam.
Sudah mengundurkan diri karena memilih berkarier di bidang politik,” demikian
celetuk seseorang di salah satu grup WhatsApp.
Rumor semakin kencang
karena mendiang dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sukun. Bukan di
komplek pemakaman romo-romo diosesan.
Surat Pengunduran Diri
Desas-desus bahwa Romo
Benny sudah bukan seorang pastor bermula dari kesalahpahaman saat membaca Surat
Uskup Malang, Mgr. Henricus Pidyarto Gunawan OCarm No. 202/Uskup-KM/B/XII/2023
yang terbit pada tanggal 19 Desember 2023.
Surat tersebut
berbunyi, “…Kami telah menerima penguduran diri RD Antonius Benny Susetyo dari
Keuskupan Malang. Kami juga telah mencabut kembali yurisdiksi yang telah kami
berikan kepada yang bersangkutan. Dengan demikian, sejak 27 November 2023, kami
tidak lagi bertanggung jawab atas semua tindakan dan pernyataan yang dilakukan
RD Antonius Benny Susetyo.”
Surat tersebut di atas
betul adanya, tapi kadang disalahartikan oleh umat Katolik ataupun masyarakat
awam.
Almarhum Romo Benny
memang “mengundurkan diri”. Akan tetapi yang dimaksud adalah mengundurkan diri
dari tugas-tugas imamatnya sesuai dengan wilayah pelayanannya di Keuskupan
Malang.
Atas pengunduran diri
tersebut, permohonan Romo Benny disetujui oleh uskup. Meski demikian status
yang bersangkutan tetap sebagai seorang romo/imam/pastor.
Jadi, sekali lagi, Romo
Benny hanya dicabut/dibebastugaskan dari tugas-tugas atau fungsi imamatnya.
Misalnya: memimpin perayaan ekaristi, memberikan/melayani sakramen, dan
lain-lain. Namun, beliau tetap berstatus sebagai seorang romo.
Perkecualian bisa
diberlakukan jika umat membutuhkan peran seorang imam dalam kondisi-kondisi
yang bersifat darurat. Seperti tertulis dalam Kanon 976 Kitab Hukum Kanonik
(KHK), “Imam yang telah kehilangan yurisdiksi tetap dapat memberikan absolusi
sah dalam kondisi darurat (bahaya maut).”
|
Imam Non-Inkardinat
Kasus yang terjadi pada
Romo Benny memang terbilang sangat jarang terjadi di dalam Gereja
Katolik. Maka, agar umat Katolik tidak salah paham, umat perlu tahu persis
posisi atau status almarhum Romo Benny.
Pertama-tama, perlu
dipahami bahwa semasa hidupnya, Romo Benny adalah seorang imam diosesan atau
imam projo.
Seorang imam diosesan
wajib tunduk atau berada di bawah seorang uskup ketika menjalankan tugas
imamatnya di sebuah wilayah diosis/keuskupan.
Semisal Romo Benny
adalah seorang imam tarekat/ordo/kongregasi, maka beliau pun harus tunduk di
bawah tarekatnya ketika menjalankan tugas imamatnya.
Hal ini sesuai dengan
aturan yang tercantum dalam Kanon 265 KHK. “Setiap klerus harus
diinkardinasikan pada suatu keuskupan atau tarekat religius.”
Nah, kalau kemudian
ditanya, “Lalu tugasnya beliau sebagai romo setelah itu seperti apa?” Dengan
sendirinya terjawab bahwa tugas imamatnya dicabut untuk sementara waktu.
Kenapa sementara waktu?
Karena setelah itu Romo Benny bisa melakukan kembali tugas imamatnya misalnya
beliau ingin berpindah keuskupan. Itulah kenapa dalam surat di atas ada istilah
“inkardinasi”.
Keuskupan Malang
mempersilakan Romo Benny jika ingin melakukan tugas imamat di keuskupan lain.
Meskipun demikian, sampai Romo Benny wafat, beliau belum pernah melakukan
proses inkardinasi tersebut.
Dimakamkan sebagai Imam
Vikaris
Jenderal Keuskupan Malang, Pastor Alphonsus Tjatur Raharso, juga
menegaskan hal yang serupa. Ia menyatakan Romo Benny meninggal sebagai imam
Katolik.
“Pastor Antonius Benny
Susetyo meninggal sebagai imam Katolik. Keuskupan akan memakamkan sebagai imam
Katolik,” sebut Pastor Tjatur.
Ia juga menyatakan,
“Pencabutan yurisdiksi dan pemutusan hubungan seorang imam diosesan dengan
keuskupannya menyentuh dua aspek penting: status imamat dan inkardinasi.”
Kanon 290 KHK mengatur,
“Tahbisan imamat bersifat tetap, dan tidak bisa dihapus kecuali oleh keputusan
otoritas Gereja untuk kasus yang sangat serius.”
Dengan begitu, status
imamat Romo Benny tidak pernah berubah sampai ia tutup usia. Namun demikian,
selepas mundur dari Keuskupan Malang, mendiang memang tidak terinkardinasi
dengan keuskupan manapun.
Beliau lebih memilih
untuk fokus dengan tanggung jawabnya sebagai Staf Khusus Badan Pembinaan
Ideologi Pancasila (BPIP) hingga akhir hayatnya. (*) katolikana.com