Lelaki dengan inisial
IJR Suza (25) ini, diamankan jajaran Reskrim Polsek Kuta Utara karena menusuk
rekannya yang juga berasal dari Ngada, NTT dengan pisau
lipat.
Kapolsek Kuta Utara,
AKP Yusuf Dwi Admodjo S.I.K., M.H, mengatakan kejadian penusukan itu
terjadi pada Senin 30 September 2024 sekitar pukul 23.30 Wita.
Disebutkan penusukan itu
bermula adanya perselisihan antara pelaku dan korban. Bahkan pelaku itu sudah
merencanakan penusukan, mengingat menyiapkan pisau lipat dari kostnya.
"Kejadian
penusukan terjadi di depan Limon Cafe, Banjar Peliatan, Jalan Raya Semer,
Kerobokan, Kuta utara. Saat itu korban bersama temannya sedang bertemu dengan
pelaku," ucapnya Minggu 6 Oktober 2024.
Disebutkan sebelum kejadian,
rekan korban dengan inisial D bersama dengan korban YAN menjemput pelaku IJR
yang tinggal di depan Limon Cafe Banjar Peliatan Jalan Raya Semer, Kerobokan.
Pelaku IJR Suza (25) saat diamankan jajaran reskrim Polsek Kuta Utara karena kasus penusukan pada Senin 30 September 2024 lalu. |
Pelaku dijemput dengan tujuan bermain, hanya saja karena pelaku sempat berselisih paham hingga terjadi penusukan.
"Jadi saat
berselisih dengan korban, pelaku sempat menyampaikan bahwa teman wanita korban
dengan kata-kata lonte. Sehinga korban memukul pelaku di bibir sebanyak tiga
kali," ucapnya.
Karena dipukul, lanjut
AKP Yusuf, pelaku langsung marah dan menusuk korban dengam pisau lipat yang
sudah dibawanya. Korban pun ditusuk di bagian perut bagian kanan dan pada bahu
sebelah kanan.
"korban sempat
tergeletak, sehingga korban langsung dilarikan ke RS. Prof. Dr. I G
Ngoerah untuk dilakukan perawatan. Tidak berselang lama, paman korban
melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta Utara," bebernya.
Berdasarkan laporan
kejadian tersebut, jajaran Reskrim Polsek Kuta Utara langsung melakukan cek TKP
dan melakukan pengumpulan bahan keterangan termasuk mengamankan pelaku.
"Saat kami amankan
pelaku mengakui melakukan penusukan sebanyak
2 kali, di bagian bahu kanan dan perut bagian bawah kanan. Bahkan pelaku
melakukan penusukan dengan menggunakan pisau lipat yang sudah
disiapkan dari kos," imbuhnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP pidana, perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, diancam pidana penjara paling lama lima tahun. (*) bali.tribunnews.com