Saat ini, anak panah
masih tertancap di tubuhnya dan ia menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Kepala Kepolisian
Resor Belu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Benny Miniani Arief,
menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Senin (6/1/2025) di RT 011/RW
002, Tini, Kelurahan Manuaman.
"Kejadiannya
kemarin di RT 011/ RW 002, Tini, Kelurahan Manuaman," ujar Benny kepada
Kompas.com, Selasa (7/1/2025).
Menurut Benny,
peristiwa itu bermula ketika korban, Ignasius, sedang berada di pinggir jalan
dekat rumahnya.
Tak lama kemudian,
seorang laki-laki datang bersama seorang wanita dan menanyakan kepada korban
mengapa ia mengganggu wanita tersebut.
"Si laki-laki
menanyakan kepada korban mengapa mengganggu wanita yang bersamanya," kata
Benny.
Karena merasa tidak
mengganggu, korban menolak tuduhan itu, yang kemudian memicu keributan.
Setelah pertikaian
singkat, laki-laki dan wanita tersebut meninggalkan lokasi.
Namun, tidak lama
kemudian, laki-laki itu kembali bersama dua orang teman.
Saat bertemu dengan
korban, mereka terlibat pertengkaran yang berujung pada penyerangan,
di mana Ignasius dipanah.
Warga yang menyaksikan
kejadian tersebut segera membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Atambua untuk mendapatkan perawatan.
Keluarga korban juga
melaporkan insiden ini ke Markas Kepolisian Resor Belu.
Sementara itu, pelaku
langsung melarikan diri setelah melakukan penyerangan.
"Sementara
teman-teman penyidik masih mengumpulkan keterangan terkait penyebab
penganiayaan menggunakan benda tajam itu. Anggota juga masih memburu
pelaku," tambah Benny. *** kompas.com