Inilah 13 Kepala Daerah Terpilih di NTT Yang Akan Dilantik, 10 Menunggu Putusan MK

Inilah 13 Kepala Daerah Terpilih di NTT Yang Akan Dilantik, 10 Menunggu Putusan MK



Suara Numbei News - Sebanyak 13 kepala daerah terpilih di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024 dijadwalkan akan dilantik pada 6 Februari 2025.

Sementara itu, 10 daerah lainnya masih menunggu putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kesepakatan jadwal pelantikan tersebut disampaikan oleh Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI).

Pelantikan akan dilakukan bagi kepala daerah yang tidak memiliki sengketa PHP di MK dan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan pengajuan usulan pelantikan oleh DPRD kepada Presiden RI atau Mendagri.

Pelantikan bagi kepala daerah terpilih ini akan dilakukan di Ibu Kota Negara oleh Presiden RI, kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Aceh, yang akan dilaksanakan sesuai peraturan khusus yang berlaku di masing-masing wilayah.

Berikut adalah daftar kepala daerah di NTT yang akan dilantik:

1. Provinsi NTT: Melki Laka Lena – Johni Asadoma

2. Kota Kupang: Christian Widodo – Serena Francis

3. Kabupaten Kupang: Yosef Lede – Aurum Titu Eki

4. Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU): Yosep Kebo – Kamilus Elu

5. Kabupaten Malaka: Stef Bria Seran – Henri Simu

6. Kabupaten Lembata: Kanisius Tuaq – Muhamad Nasir

7. Kabupaten Ende: Yosep Badeoda – Domi Minggu Mere

8. Kabupaten Nagekeo: Simplisius Donatus – Gonzalo Muga

9. Kabupaten Ngada: Raymundus Bena – Bernadinus Ngebu

10. Kabupaten Manggarai: Heribertus Nabit – Fabianus Abu

11. Kabupaten Manggarai Timur: Agas Andreas – Tarsisius Sjukur

12. Kabupaten Sumba Timur: Umbu Lili Pekuwali – Yonathan Hani

Sementara itu, sengketa hasil pemilihan masih berlangsung di 10 daerah berikut:

1. Manggarai Barat – Perkara No. 65/PHPU.BUP-XXII/2025

2. Belu – Perkara No. 100/PHPU.BUP-XXII/2025

3. Rote Ndao – Perkara No. 111/PHPU.BUP-XXII/2025

4. Sumba Barat – Perkara No. 124/PHPU.BUP-XXIII/2025

5. Sumba Barat Daya – Perkara No. 177/PHPU.BUP-XXIII/2025

6. Flores Timur – Perkara No. 211/PHPU.BUP-XXIII/2025

7. Timor Tengah Selatan (TTS): Perkara No. 270/PHPU.BUP-XXII/2025

8. Kabupaten Alor: Perkara No. 290/PHPU.BUP-XXII/2025

9. Sikka: Perkara No. 294/PHPU.BUP-XXII/2025

10. Sabu Raijua: Perkara No. 300/PHPU.BUP-XXII/2025.

Komisi II DPR RI menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah di wilayah yang masih menghadapi sengketa PHP akan dilakukan setelah putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Keputusan ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil, serta menghindari polemik di kemudian hari.

Selain itu, Komisi II DPR RI meminta Mendagri mengusulkan revisi atas Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 untuk menyempurnakan tata cara pelantikan gubernur, bupati, dan walikota sesuai kebutuhan dinamika demokrasi. (*)  kupangnews.com



 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama