Sementara itu, 10
daerah lainnya masih menunggu putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan
(PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesepakatan jadwal
pelantikan tersebut disampaikan oleh Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam
Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI).
Pelantikan akan
dilakukan bagi kepala daerah yang tidak memiliki sengketa PHP di MK dan telah
memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk penetapan oleh Komisi
Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan pengajuan usulan pelantikan oleh DPRD kepada
Presiden RI atau Mendagri.
Pelantikan bagi kepala
daerah terpilih ini akan dilakukan di Ibu Kota Negara oleh Presiden RI, kecuali
untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Aceh, yang akan
dilaksanakan sesuai peraturan khusus yang berlaku di masing-masing wilayah.
Berikut adalah daftar
kepala daerah di NTT yang akan dilantik:
1. Provinsi NTT: Melki Laka
Lena – Johni Asadoma
2. Kota Kupang:
Christian Widodo – Serena Francis
3. Kabupaten Kupang:
Yosef Lede – Aurum Titu Eki
4. Kabupaten Timor
Tengah Utara (TTU): Yosep Kebo – Kamilus Elu
5. Kabupaten Malaka:
Stef Bria Seran – Henri Simu
6. Kabupaten Lembata:
Kanisius Tuaq – Muhamad Nasir
7. Kabupaten Ende:
Yosep Badeoda – Domi Minggu Mere
8. Kabupaten Nagekeo:
Simplisius Donatus – Gonzalo Muga
9. Kabupaten Ngada:
Raymundus Bena – Bernadinus Ngebu
10. Kabupaten
Manggarai: Heribertus Nabit – Fabianus Abu
11. Kabupaten Manggarai
Timur: Agas Andreas – Tarsisius Sjukur
12. Kabupaten Sumba
Timur: Umbu Lili Pekuwali – Yonathan Hani
Sementara itu, sengketa
hasil pemilihan masih berlangsung di 10 daerah berikut:
1. Manggarai Barat –
Perkara No. 65/PHPU.BUP-XXII/2025
2. Belu – Perkara No.
100/PHPU.BUP-XXII/2025
3. Rote Ndao – Perkara
No. 111/PHPU.BUP-XXII/2025
4. Sumba Barat –
Perkara No. 124/PHPU.BUP-XXIII/2025
5. Sumba Barat Daya –
Perkara No. 177/PHPU.BUP-XXIII/2025
6. Flores Timur –
Perkara No. 211/PHPU.BUP-XXIII/2025
7. Timor Tengah Selatan
(TTS): Perkara No. 270/PHPU.BUP-XXII/2025
8. Kabupaten Alor:
Perkara No. 290/PHPU.BUP-XXII/2025
9. Sikka: Perkara No.
294/PHPU.BUP-XXII/2025
10. Sabu Raijua:
Perkara No. 300/PHPU.BUP-XXII/2025.
Komisi II DPR RI
menegaskan bahwa pelantikan
kepala daerah di wilayah yang masih menghadapi sengketa PHP akan
dilakukan setelah putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Keputusan ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan
adil, serta menghindari polemik di kemudian hari.
Selain itu, Komisi II
DPR RI meminta Mendagri mengusulkan revisi atas Peraturan Presiden Nomor 80
Tahun 2024 untuk menyempurnakan tata cara pelantikan gubernur, bupati, dan
walikota sesuai kebutuhan dinamika demokrasi. (*) kupangnews.com