Para pelaku
pengeroyokan saat diamankan di Mapolres Alor, NTT. (Dok. Polres Alor) |
"Korbannya sempat
dibawa ke RSU Kalabahi dan dinyatakan meninggal oleh petugas kesehatan,"
ujar Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, Kamis (23/1/2024).
Supriadi mengungkapkan
para pelaku itu adalah Guterres, Teku, Anis, Slebor, Lani, Rey, Metan, Vian,
dan Matias. Mereka ditangkap beberapa jam setelah mengeroyok siswa sekolah
menengah atas (SMA) di Alor itu.
"Teridentifikasi
ada sembilan orang terduga pelaku yang menganiaya dan mengeroyok korban. Mereka
sudah kami amankan di Polres Alor selang beberapa saat setelah kejadian,"
ungkap Supriadi.
Dia menuturkan kejadian
itu berawal saat Agustinus bersama rekannya, Ardi Elimelek Sia, Isak Prabila,
dan Janu sedang mengonsumsi sopi. Tak lama kemudian, Guterres datang tanpa
mengenakan baju.
Melihat kedatangan pemuda
itu, Janu dan Isak Prabila lantas menegurnya agar mengenakan baju. Permintaan
itu dituruti oleh Guterres.
Namun, selang beberapa
saat, Ardi melihat Anis dan Teku datang menghampiri Agustinus dan Eli.
Percekcokan tak terhindarkan.
Eli sempat melerai Anis
dan Teku agar mereka tidak menggunakan kekerasan. Namun, Lani, Metan, Matias,
Tian, Slebor, dan Guterres datang dengan sepeda motor dan berhenti di depan
Isak dan Agustinus.
Mereka lantas mengejar
Isak dan Agustinus. Sedangkan, Eli langsung kabur ke rumahnya. Saat Eli hendak
kembali ke lokasi kejadian, ia melihat para pelaku sudah tidak ada di lokasi.
Betapa kagetnya Eli
ketika melihat ibu Agustinus, yakni Jubita Jela menangis histeris di samping
anaknya yang sudah tak bernyawa. Agustinus tewas dengan posisi tengkurap dan
berlumuran darah di halaman rumah warga setempat.
Warga langsung
mengevakuasi jasad Agustinus ke dalam mobil dan membawanya ke RSU Kalabahi
untuk penanganan medis. "Hasil diagnosa dari RSU Kalabahi, itu korban
meninggal dunia karena cedera berat di bagian kepalanya," tutur Supriadi.
Supriadi menambahkan para
pelaku sedang diperiksa penyidik Satreskrim Polres Alor. Mereka juga sudah
ditahan di sel Polres Alor untuk dilakukan pemeriksaan dan menunggu proses
hukum lebih lanjut.
"Untuk motifnya kami masih mendalami dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait kasus ini," pungkas Supriadi.*** detik.com