Tim Pidsus Kejati NTT saat melakukan penggeledehan. (FOTO: Kasi Penkum Kejati NTT) |
Penggeledahan dan
penyitaan secara serentak sesuai dengan surat perintah penyidikan Kepala
Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print- 10/N.3/Fd.1/01/2025 tertanggal 10 Januari
2025 terkait dugaan korupsi proyekrehabilitasi sekolah di empat lokasi berbeda di Kota Kupang dan
Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Selasa (21/1/2025).
Kasi Penkum Kejati NTT
Raka Putra Dharmana menjelaskan, empat lokasi penggeledahan oleh tim pidsus
diantaranya, BP2JK NTT, Rumah inisial HN selaku pejabat pembuat komitmen (PPK)
di Kelurahan Nomosain, Kota Kupang, Kantor MBS KSO PT KAD di Kelurahan Kelapa Lima
dan Rumah HS di Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kefamenanu, Kabupaten
TTU.
Penggeledahan dan
penyitaan itu dilakukan oleh empat tim penyidik bidang Tipidsus Kejati NTT yang
dipimpin oleh Asisiten Pidana Khusus (Aspidsus) Ridwan Sujana Angsar, Koordinator
Pidsus Fredy Simanjuntak, Koordinator Pidsus Yoanes Kardianto dan Kasi
Penyidikan Pidsus Mourest A. Kolobani.
“Penggeledahan dan
penyitaan secara serentak ini dilakukan guna mencari alat bukti permulaan yang
cukup untuk memperjelas dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Raka.
Menurutnya, dengan alat
bukti yang diperoleh penyidik dapat menentukan tersangka yang bertanggung jawab
atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana
sekolah pada Kementerian PUPR tahun anggaran 2021.
Tambah Raka,
penggeledahan ini berjalan lancar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya
Kejaksaan Tinggi memberantas tindak pidana korupsi agar mewujudkan pemerintahan
yang bersih dan berintegritas di wilayah NTT.
“Kita berkomitmen untuk
menuntaskan tindak pidana korupsi ini melalui penyidikan dengan menjunjung
tinggi asas transparansi dan akuntabilitas,” terang Raka Putra.(*) timesindonesia.co.id