PFKS alias Kung (34) pelaku kekerasan seksual sesama jenis yang diamanakan oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda NTT. |
Menurut pengakuan korban,
dirinya telah digagahi sejak tahun 2021 saat masih duduk di bangku SMP hingga
2024 saat berada di SMA.
Perlakuan bejat ini
telah berlangsung selama 4 tahun.
Direktur Reskrimum
Polda NTT,
Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan awalnya anak korban hanya
mengatakan sering meminjam baju untuk tampil dalam acara pencaharian bakat.
“Setelah didesak
barulah anak korban menceritakan sudah menjadi korban sejak
tahun 2021, saat tergabung dalam eskul tari di salah satu SMP Swasta di Kupang.
Kejadian berlanjut pada 2022, 2023, korban SMA
dan tahun 2024 bulan Juli dan bulan Agustus 2024,” ujarnya Senin, (6/1/2025) di
ruang Ditreskrimum Polda NTT.
Diungkapkan Patar,
dalam keterangannya korban mengaku digauli di kamar Mandi SMP, Kost tersangka
di wilayah Walikota, Kost di wilayah Kayu Putih dan di Bakunase, Kota Kupang.
“Ada beberapa perbuatan cabul di vidiokan oleh
tersangka. Saat Juli 2024 ada nomor HP yang tidak dikenal mengancam korban akan
menyebarkan video, dan dijawab anak korban untuk
tidak menyebarkan video tersebut dan nomor HP tersebut meminta bertemu dikamar
kost tersangka di daerah Bakunase,”
ungkapnya.
Lebih lanjut Patar
menuturkan sampai dikamar kost, anak korban tersebut
diminta berhubungan seksual dengan laki-laki lain yang tidak dikenalnya.
“Anak korban tidak
bisa menolak karena takut dengan ancaman menyebarkan video. Selesai melakukan
hubungan, pelaku berjanji akan menghapus videonya. Pada awal Agustus 2024
pelaku dengan ancaman yang sama bahkan mengirimkan pesan WhatsAap, yang
menjelaskan bahwa sudah disekolah bertemu dengan satpam, guru dan akan
mengirmkan video kepada orang tua korban sehingga
anak korban Kembali
bertemu dikamar kost tersangka. Ketika bertemu sudah ada tersangka dan satu
laki-laki yang tidak dikenal didalam kamar, kembali melakukan hubungan bahkan
ancaman berlanjut sampai akhir Agustus 2024,” beber Patar.
Namun ancaman terakhir
tidak digubris oleh korban. Orang tua korban kemudian
melaporkan kejadian tersebut pada Polda NTT dan
ditangani oleh penyidik unit PPA, Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT.
Saat ini pelaku sudah
diamanakan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (cr19). *** poskupang.com