738 Pelamar PPPK 2024 Tahap Kedua Pemprov NTT Dinyatakan TMS, BKD Ungkap Penyebabnya!

738 Pelamar PPPK 2024 Tahap Kedua Pemprov NTT Dinyatakan TMS, BKD Ungkap Penyebabnya!



Suara Numbei News - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (PemprovNTT) resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap kedua pada Senin 17 Februari 2025. Terdapat ratusan pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT melalui Kabid Pendidikan dan Sistem Informasi Pegawai BKD NTT, Fransiskus A. Wotan, S.Sos kepada Koranmedia.com, Senin 17 Februari 2025 malam. 

Dijelaskan Frans, total pelamar yang berhasil melakukan submit sebanyak 6.678 orang pada seleksi PPPK 2024 tahap kedua di lingkungan Pemprov NTT. 

 “Jumlah submit PPPK 2024 tahap kedua 6.678 pelamar, rinciannya guru sebanyak 4.177 pelamar, tenaga kesehatan (Nakes) 133 pelamar dan teknis ada 2.368 pelamar”ungkap Frans.

Dia bilang dari total jumlah pelamar tersebut, sebanyak 5.940 orang pelamar dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Rinciannya, guru sebanyak 4.154 orang pelamar, Nakes terdapat 97 pelamar dan teknis ada 1.689 pelamar. 

Sementara pelamar yang dinyatakan TMS sebanyak 738 orang pelamar dengan rincian guru ada 23 orang, Nakes 36 orang dan terbanyak pada teknis dengan jumlah 679 orang pelamar. 

 “Jumlah TMS ada 738 pelamar. Rinciannya guru ada 23 pelamar, Nakes 36 pelamar dan teknis sebanyak 679 pelamar” bebernya. 

Frans mengaku ada sejumlah penyebab ratusan pelamar tersebut dinyatakan TMS. Di antaranya, pelamar yang melamar diluar unit kerja (tanpa melampirkan surat keterangan dari unit tujuan), pelamar berasal dari luar instansi Pemprov NTT, pelamar tidak melampirkan SK pengangkatan sebagai tenaga honorer selama 2 tahun terakhir.

Selain itu, Frans berujar, ada pelamar yang kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan formasi yang dilamar, pelamar dengan masa kerja belum mencapai 2 tahun, surat keterangan bekerja, aktif bekerja, Ijazah dan transkripsi nilai tidak terbaca/buram dan STR Nakes kadaluarsa. 

 “Jadi pelamar yang dinyatakan TMS ini masih bisa melakukan sanggah.” pungkasnya. *** koranmedia.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama