Kegiatan ini melibatkan
tim gabungan dari Satuan Lalu Lintas, Sat Sabhara, Unit Pelayanan Teknis
Pendapatan Daerah (UPT-Penda) NTT Wilayah Kabupaten Malaka, Badan Pengelolaan
Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD)
Setda Malaka, serta pihak Jasa Raharja. Operasi ini dimulai pukul 10:00 WITA
hingga selesai.
Kapolres Malaka, AKBP
Rudy Junus Jacob Ledo, S.H., S.I.K., melalui Kasat Lantas AKP I Wayan Suardika,
S.H., menyampaikan bahwa operasi yang berlangsung sejak 10 hingga 23 Februari
2025 ini bertujuan untuk mendisiplinkan pengguna jalan, menekan angka
kecelakaan, serta menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Sebelum operasi
dimulai, seluruh personel melaksanakan apel yang dipimpin oleh Kasat Lantas
Polres Malaka, AKP I Wayan Suardika.
Dalam arahannya, ia
mengingatkan agar seluruh petugas memberikan imbauan kepada masyarakat secara
humanis tanpa bersikap arogan, serta selalu menjaga keselamatan diri.
"Berikan imbauan
secara humanis, jangan arogan, dan tetap jaga keselamatan diri,” tegasnya.
Temuan di Lapangan:
Pajak Kendaraan Tunggakan dan Pengendara di Bawah Umur
Selama operasi, petugas
masih menemukan beberapa kendaraan yang menunggak pajak, termasuk kendaraan
milik Pemerintah Daerah.
Selain itu, ditemukan
juga pengendara di bawah umur yang masih berstatus pelajar. Bagi masyarakat
yang belum membayar pajak, petugas langsung mengarahkan mereka kepada petugas
UPT-Penda NTT Wilayah Kabupaten Malaka dan BPKPD Setda Malaka yang hadir di
lokasi, atau bisa langsung melakukan pembayaran di kantor Samsat Malaka.
Sedangkan bagi yang
belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), diarahkan untuk mengurus di
Satlantas Mapolres Malaka.
Edukasi Keselamatan
bagi Pengendara di Bawah Umur dan Pengguna Kendaraan Listrik
Di lokasi yang sama,
Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Malaka, Aipda Nicson
Ludji Pau, yang akrab disapa Yapet, memberikan imbauan kepada para pengendara
di bawah umur.
"Imbauan ini
merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap keselamatan anak-anak. Pengendara di
bawah umur sangat rentan terlibat kecelakaan, dan angka kecelakaan yang
melibatkan pelajar masih cukup tinggi,” jelasnya.
Selain itu, terkait
penggunaan kendaraan listrik, Yapet menegaskan bahwa kendaraan listrik memiliki
jalur dan kawasan tertentu yang sudah diatur oleh regulasi.
"Kendaraan listrik
harus digunakan di jalur khusus atau kawasan tertentu seperti pemukiman, jalan
yang ditetapkan sebagai area Car Free Day, dan kawasan wisata,” tambahnya.
Yapet juga mengajak
para orang tua untuk turut serta mencegah anak-anak mereka berkendara sebelum
cukup umur, dengan cara meluangkan waktu untuk mengantar mereka ke sekolah.
"Jangan sampai
anak-anak yang kita cintai menjadi korban kecelakaan lalu lintas,”
pungkasnya.*** koranmedia.com