Polres Malaka dan Mitra Gelar Operasi Keselamatan 2025, Barang Apa Saja yang Ditertibkan?

Polres Malaka dan Mitra Gelar Operasi Keselamatan 2025, Barang Apa Saja yang Ditertibkan?



Suara Numbei NewsOperasi Keselamatan Turangga 2025 yang digelar oleh Polres Malaka Polda NTT berlangsung di sekitar Jembatan Benenai, Desa Bakiruk, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.

Kegiatan ini melibatkan tim gabungan dari Satuan Lalu Lintas, Sat Sabhara, Unit Pelayanan Teknis Pendapatan Daerah (UPT-Penda) NTT Wilayah Kabupaten Malaka, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Setda Malaka, serta pihak Jasa Raharja. Operasi ini dimulai pukul 10:00 WITA hingga selesai.

Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.H., S.I.K., melalui Kasat Lantas AKP I Wayan Suardika, S.H., menyampaikan bahwa operasi yang berlangsung sejak 10 hingga 23 Februari 2025 ini bertujuan untuk mendisiplinkan pengguna jalan, menekan angka kecelakaan, serta menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Sebelum operasi dimulai, seluruh personel melaksanakan apel yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Malaka, AKP I Wayan Suardika.

Dalam arahannya, ia mengingatkan agar seluruh petugas memberikan imbauan kepada masyarakat secara humanis tanpa bersikap arogan, serta selalu menjaga keselamatan diri.

"Berikan imbauan secara humanis, jangan arogan, dan tetap jaga keselamatan diri,” tegasnya.

Temuan di Lapangan: Pajak Kendaraan Tunggakan dan Pengendara di Bawah Umur

Selama operasi, petugas masih menemukan beberapa kendaraan yang menunggak pajak, termasuk kendaraan milik Pemerintah Daerah.

Selain itu, ditemukan juga pengendara di bawah umur yang masih berstatus pelajar. Bagi masyarakat yang belum membayar pajak, petugas langsung mengarahkan mereka kepada petugas UPT-Penda NTT Wilayah Kabupaten Malaka dan BPKPD Setda Malaka yang hadir di lokasi, atau bisa langsung melakukan pembayaran di kantor Samsat Malaka.

Sedangkan bagi yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), diarahkan untuk mengurus di Satlantas Mapolres Malaka.

Edukasi Keselamatan bagi Pengendara di Bawah Umur dan Pengguna Kendaraan Listrik

Di lokasi yang sama, Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Malaka, Aipda Nicson Ludji Pau, yang akrab disapa Yapet, memberikan imbauan kepada para pengendara di bawah umur.

"Imbauan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap keselamatan anak-anak. Pengendara di bawah umur sangat rentan terlibat kecelakaan, dan angka kecelakaan yang melibatkan pelajar masih cukup tinggi,” jelasnya.

Selain itu, terkait penggunaan kendaraan listrik, Yapet menegaskan bahwa kendaraan listrik memiliki jalur dan kawasan tertentu yang sudah diatur oleh regulasi.

"Kendaraan listrik harus digunakan di jalur khusus atau kawasan tertentu seperti pemukiman, jalan yang ditetapkan sebagai area Car Free Day, dan kawasan wisata,” tambahnya.

Yapet juga mengajak para orang tua untuk turut serta mencegah anak-anak mereka berkendara sebelum cukup umur, dengan cara meluangkan waktu untuk mengantar mereka ke sekolah.

"Jangan sampai anak-anak yang kita cintai menjadi korban kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya.*** koranmedia.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama