Hal itu sebagaimana
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri
Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dalam Surat Nomor 1017
Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tersebut telah
ditetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dengan resmi
ditetapkannya hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 ini, maka pegawai baik negeri
maupun swasta bisa lebih mempersiapkan diri untuk menyambutnya.
Sehingga bisa memanfaat
waktu yang telah diberikan pemerintah dengan sebaik-baiknya.
Selain itu, penerbitan
SKB 3 Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari
kerja.
Serta menjadi pedoman
bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan
cuti bersama tahun 2025.
Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut,
jumlah hari libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
Adapun terkait penetapan
1 Ramadhan 1446 H dan hari Raya Idul Fitri akan ditetapkan berdasarkan
Keputusan Menteri Agama.
“Penetapan tanggal 1
Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha
1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” bunyi isi SKB 3
menteri tersebut.
Disebutkan dalam SKB
yang ditandatangani 14 Oktober 2024 unit kerja/ atau perusahaan yang berfungsi
memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat/daerah
dihimbau agar mengatur penugasan pegawai/karyawan pada hari libur nasional dan
cuti bersama tahun 2025.
Misalnya pegawai
rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan
telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban,
perbankan, perhubungan, dan unit kerja yang sejenisnya.
“Pelaksanaan cuti
bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan
pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan
organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi SKB 3 Menteri.
Untuk pelaksanaan cuti
bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pelaksanaan
cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan,” bunyi SKB 3 Menteri.
Nah, berikut adalah
daftar lengkap hari libur nasional 2025 :
- 1 Januari (Rabu)
Tahun Baru 2025 Masehi
- 27 Januari (Senin)
Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
- 29 Januari (Rabu)
Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 29 Maret (Sabtu) Hari
Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 31 Maret-1 April
(Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah
- 18 April (Jumat)
Wafat Yesus Kristus
- 20 April (Minggu)
Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei (Kamis) Hari
Buruh Internasional
- 12 Mei (Senin) Hari
Raya Waisak 2569 BE
- 29 Mei (Kamis)
Kenaikan Yesus Kristus
- 1 Juni (Minggu) Hari
Lahir Pancasila
- 6 Juni (Jumat)
Iduladha 1446 Hijriah
- 27 Juni (Jumat) 1
Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- 17 Agustus (Minggu)
Proklamasi Kemerdekaan
- 5 September (Jumat)
Maulid Nabi Muhammad saw.
- 25 Desember (Kamis)
Kelahiran Yesus Kristus
Adapun untuk daftar
lengkap hari cuti bersama 2025 yaitu:
- 28 Januari (Selasa)
Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 28 Maret (Jumat) Hari
Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 2, 3, 4, dan 7 April
(Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idulfitri 1446 Hijriah
- 13 Mei (Selasa) Hari
Raya Waisak 2569 BE
- 30 Mei (Jumat)
Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni (Senin) Idul
Adha 1446 Hijriah
- 26 Desember (Jumat)
Kelahiran Yesus Kristus
Demikian info hari
nasional dan cuti bersama tahun 2025 sesuai ketetapan SKB 3 Menteri, semoga
bermanfaat.***