Kepala BKD NTT Yos Rasi
menjelaskan, dalam beberapa kesempatan beberapa instansi telah mengajukan
proses surat keputusan (SK) bagi honorer. Per harinya 5-10 OPD mengajukan
proses SK.
Dia meminta instansi
bisa mengajukan permohonan proses SK agar dapat dilakukan percepatan. BKD,
sebut dia, menunggu usulan dari tiap OPD. Usulan dari OPD sangat penting agar
tidak terjadi kekeliruan data pegawai.
SK itu diajukan oleh
instasi bagi pegawai yang sebelumnya telah lolos CPNS, PPPK tahap I dan II,
pegawai yang masa kerjanya kurang dari dua tahun, pegawai yang lolos CPNS tapi
gagal dalam pemenuhan syarat lanjutan, maupun pegawai yang belum mengikuti
selesai PPPK tahap I dan II.
"Kepada mereka
ini, kita akan tetapkan SK sebagai pegawai tidak tetap atau honorer," kata
dia, Jumat (14/2/2025) di Kantor DPRD NTT.
Bagi pegawai yang lolos
CPNS maupun PPPK, SK pengangkatan dengan pembiayaan APBD akan dicabut saat SK
CPNS maupun PPPK diperoleh.
Sementara untuk pegawai
yang masa kerjanya kurang dari dua tahun, honorer lainnya hingga pegawai OP
irigasi, akan diperpanjang SK sampai akhir tahun 2025 ini.
"Kepada mereka ini
kita tetapkan pembayaran gaji sampai Desember 2025. Tetap terima gaji,"
kata Yos Rasi.
Yos Rasi mengatakan,
pengangkatan itu sejalan dengan rapat bersama Mendagri, KemenPAN-RB, dan BKN.
Rapat itu juga mengungkapkan adanya kebijakan pasca seleksi PPPK tahap I dan II
berakhir.
Ia mengaku belum
mengetahui kebijakan apa yang dijalankan. Namun, Yos Rasi berharap para pegawai
selain yang lolos CPNS dan PPPK bisa diakomodir dalam pegawai tetap.
"Itu kebijakan
kita belum bisa pastikan. Nanti akan ada kebijakan," kata Yos Rasi.
Dia meminta para
pegawai lingkup Pemprov NTT agar bisa mengikuti perkembangan lewat berbagai
media massa yang mewawancarainya. Sebab, pernyataan itu sama dengan yang ia
sampaikan ke berbagai pegawai.
"Bahwa yang
disampaikan media datang dari saya itu akurat," kata dia. *** flores.tribunnews.com