Tipu 9 Penumpang Kapal, Calo Tiket di Pelabuhan Kupang NTT Akhirnya Ditangkap

Tipu 9 Penumpang Kapal, Calo Tiket di Pelabuhan Kupang NTT Akhirnya Ditangkap

Foto: Tersangka calo tiket, Agus (39) saat diamankan di Mapolresta Kupang Kota, NTT. (Yufengki Bria/detikBali)



Suara Numbei News - Agus (39), seorang calo tiket kapal di Pelabuhan Tenau, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi karena menipu sembilan calon penumpang. Modusnya dengan menjual tiket jauh di atas harga resmi.

"Terduga pelaku ini terbukti menipu sembilan calon penumpang dengan menjual tiket di atas harga resmi. Oleh karena itu, kami bergerak cepat untuk menangkapnya setelah kami mendapati laporan," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, saat konferensi pers di Mapolresta Kupang Kota, Kamis (13/2/2025).

Aldinan menjelaskan pria asal Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang, itu ditangkap pada Senin (10/2/2025) pagi.

Awalnya, Agus menghampiri para korban dan menawarkan untuk membantu mencari tiket dengan harga yang berbeda. Yakni, penumpang tujuan Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dimintai uang sebesar Rp 325 ribu per orang, padahal harga tiket resmi hanya Rp 299 ribu.

Sedangkan penumpang tujuan Denpasar, Bali diminta membayar Rp 600-650 ribu per orang. Padahal, harga resminya hanya Rp 499 ribu.

Saat itu, Aldinan melanjutkan, para penumpang dijadwalkan berangkat pada Minggu (9/2/2025). Namun, mengalami kesulitan mendapatkan tiket di loket resmi. Agus kemudian memberi informasi kepada mereka bahwa tiket sudah habis. Dia lantas menawarkan tiket-tiket kepada para korban.

"Sebanyak 9 orang menjadi korban, yaitu dua penumpang tujuan Denpasar dan tujuh penumpang tujuan Bima," jelas Aldinan.

Menurut Aldinan, kasus tersebut terkuak saat para penumpang telah masuk ke kapal. Di sana, mereka tidak mendapatkan fasilitas makan seperti penumpang lainnya. Mereka kemudian mulai curiga. Kebetulan, pelayaran kapal saat itu ditunda karena cuaca buruk.

Para korban kemudian menghubungi keluarga mereka di Kupang untuk meminta bantuan. Selanjutnya, melaporkan kasus itu kepada Polresta Kupang Kota untuk diproses hukum.

"Sehingga tim kami langsung turun ke lokasi bersama KSOP, KPLP, Pelni, dan Pelindo, untu mengecek dan menangkap yang bersangkutan" terang Aldinan.

Aldinan menegaskan praktik calo tiket dan pungutan liar di Pelabuhan Tenau akan ditindak tegas. Dia meminta masyarakat agar segera melaporkan bila menjadi korban penipuan seperti kejadian serupa.

"Saya tegaskan ya. Siapa pun yang terlibat, baik itu anggota saya maupun masyarakat pada umumnya akan saya tindak tegas," tegas Aldinan.

Agus kini ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. *** detik.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama