![]() |
Barang bukti yang diamankan oleh BBKSDA NTT. ANTARA/Ho-BBKSDA NTT |
Enam orang pelaku yang
diamankan masing-masing BDS (24), YB (24), DY (31), SH (35), JDS dan PP (24)
semuanya ditangkap pada Rabu (19/2/2025) malam lalu.
Saat ditangkap, keenam
pelaku ini tidak membawa identitas namun mereka mengaku merupakan
warga Manusak dan Sillu, Kabupaten Kupang.
"Petugas BBKSDA NTT berhasil
mengamankan enam orang terduga pelaku penebangan liar," ujar kepala BBKSDA
NTT, Arief Mahmud,
Sabtu (22/2/2025).
Arief menambahkan
penangkapan ini dilakukan dalam operasi yang dilakukan setelah petugas menerima
laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan hutan pada Rabu
malam, 19 Februari 2025.
"Pada pukul 20.45
Wita, petugas Resort Konservasi Wilayah Bipolo menerima laporan masyarakat
mengenai keberadaan truk bermuatan kayu mencurigakan di kawasan Hutan
Konservasi TWA Bipolo dan akses menuju hutan produksi, dan pada pukul 23.58
Wita, petugas menemukan enam orang sedang memuat kayu jati ilegal ke dalam
truk, maka aktivitas langsung dihentikan, serta pelaku dan barang bukti
diamankan," jelas Arief.
Bersama enam tersangka, petugas BBKSDA NTT juga mengamankan barang bukti satu unit truk berisi 15 batang kayu jati, 64 batang kayu jati bulat di TKP, serta satu unit telepon genggam. *** Inews TTU