![]() |
Foto: Kajati NTT, Zet
Tadung Allo, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (25/2/2025). (Simon
Selly/detikBali) |
Kajati NTT, Zet Tadung
Allo, mengatakan perhitungan kerugian negara proyek sekolah yang plafonnya
ambruk dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kawasan Permukiman Kementerian
Pekerjaan Umum (PU). Walhasil, Kejati NTT menunggu perhitungan tersebut.
"Kami tinggal menunggu
perhitungan kerugian dari Ditjen (Kawasan Permukiman) PU yang turun untuk
melakukan perhitungan dan sekaligus melihat teknisnya dan kerugian
negaranya," terang Zet di Kejati NTT, Selasa (25/2/2025).
Mentan penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi itu mengungkapkan kasus plafon sekolah jebol terjadi pada
beberapa sekolah di NTT. Penganggaran proyek itu dilakukan pada tahun yang berbeda.
"Untuk plafon
sekolah yang roboh itu sementara kami penyelidikan untuk tahun anggaran 2021.
Sementara tahun anggaran yang 2022 itu juga sudah masuk penyidikan,"
terang Zet.
Diberitakan sebelumnya,
Kejati NTT menyita empat boks dokumen yang diduga terkait tindak korupsi proyek
perbaikan tiga sekolah. Dugaan korupsi terendus dari plafon sekolah yang
ambruk.
Penyitaan empat dokumen
didapat dari hasil penggeledahan jaksa di empat lokasi pada Selasa (21/1/2025).
Yakni, di Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) NTT, rumah Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), Kantor PT MBS kerja sama operasional (KSO) PT KAD, dan
rumah milik seseorang berinisial HS di Timor Tengah Utara (TTU).
"Yang disita itu
semuanya dokumen. Tim menyita empat boks. Jadi di masing-masing tempat, tim
menyita dokumen sebanyak kurang lebih satu boks," kata Kepala Seksi
Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, Rabu (22/1/2025).
Raka membeberkan
penggeledahan dilakukan seusai Kajati NTT, Zet Tadung Allo, memantau tiga
sekolah di NTT yang plafon ruang kelasnya roboh. Ketiga sekolah itu berada di
wilayah Naloni, Besmarak, dan Oesapa.
"Namun, dari tiga
sekolah yang ditinjau itu, ada dua sekolah, yaitu SD Naioni dan Besmarak yang
terkait penggeledahan oleh tim pidsus (pidana khusus) di empat lokasi kemarin,
sedangkan SDI Oesapa itu beda tahunnya, jadi tidak termasuk," ungkap Raka.
Menurut Raka, dokumen
yang disita terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan rehabilitasi
dan renovasi prasarana sekolah pada Kementerian PUPR, Dirjen Cipta Karya BPPW
NTT, Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah I Provinsi NTT tahun
anggaran 2021.
"Untuk kerugian
negara pasti ada karena ini sudah tahap penyidikan. Namun, belum ditentukan
berapa jumlahnya, nanti kami infokan kembali. Karena sementara berproses,"
ujarnya.
"Kalau untuk saksi
belum diperiksa karena tim masih lakukan pemeriksaan dokumen," tambahnya.
Raka menegaskan penggeledahan
yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Ridwan Sujana
Angsar, itu bertujuan agar ada alat bukti permulaan.
"Dengan alat bukti
yang diperoleh, penyidik akan dapat menentukan tersangka yang bertanggung jawab
atas dugaan penyimpangan," tandas Raka. *** detik.com