Keluarga Korban Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Takari Adukan Polisi Polres Kupang ke Ombudsman NTT

Keluarga Korban Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Takari Adukan Polisi Polres Kupang ke Ombudsman NTT

Keluarga korban mengadukan polisi Polres Kupang di Ombudsman RI, Wilayah NTT. (foto : kt/fiand)


Suara Numbei News - Keluarga korban, Debora (ibu korban) persetubuhan anak di bawah umur (15) di wilayah kecamatan Takari hingga hamil, mengadukan pihak polres kupang ke Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT). Lantaran kasus itu di nilai mandek/lamban di tangani polisi/penyidik di polres kupang.

Demikian disampaikan keluarga korban usai melakukan pengaduan di Ombudsman NTT pada Jumat,  (13/02/2025),

"Kami lapor ke sini karena kasus ini sudah kami laporkan sejak 11 November 2024 di polres kupang, namun hingga saat ini proses kasusnya tak jelas arahnya. Sepertinya berlarut-larut, tak terproses, " ujar keluarga korban, kecewa.

Keluarga korban menyebut setelah laporan itu, berminggu-minggu baru saksi korban dipanggil untuk memberikan keterangan pada akhir bulan November (29/11/2024) lalu. Sedangkan kasus itu sudah dilaporkan sejak tanggal 11 November.

" Setelah periksa saksi korban juga tak ada proses lanjut lagi. Akhirnya kami kembali ke unit PPA Porles Kupang untuk mempertanyakan perkembangan kasusnya pada 9 Januari 2025 Tapi penyidik pun tidak ada," ungkapnya.

Jadi, kata Debora, melalui telepon ke salah satu anggota unit PPA, "Penyidik katakan minggu depan turun TKP. Akhirnya baru turun pada tanggal 17 Januari 2025. Saat itu langsung memberikan surat panggilan pertama pada pelaku. Itu pun karena kami desak terus," imbuhnya.

Tetapi, keluarga korban mengatakan sampai hari ini pelaku belum menghadap. "Pelaku masih berkeliaran bebas di kampung. Ini ada apa? Apakah orang itu kebal hukum?" Tegasnya.

Keluarga Korban juga menyampaikan bahwa pelaku pun "Belum dipanggil lagi. Nah, kalau polisi bekerja seperti ini, kami sebagai korban harus mengadu ke siapa lagi?. Oleh sebab itu, hari ini kami datang mengadu ke ombudsman RI, Wilayah NTT, bebernya.

Dengan pengaduan ini, keluarga korban meminta perhatian ombusman RI yang sebagai lembaga pengawasan untuk menindak lanjuti keluhan mereka. "Sehingga kasus ini dapat diselesaikan dan kami peroleh keadilan. Tolong kami,"harapnya, sedih.

Sebelumnya, pihak Humas Polres Kupang yang dikonfirmasi media pada Jumat, (07/2/2025) melalui pesan WhatsApp/WA, tak merespon. Meski telah melihat pesan konfirmasi tersebut (tertanda centang dua berwarna biru).

Diketahui, dokumen laporan polisi, maupun SP2HP dari kasus tersebut juga telah diberikan keluarga korban kepada Ombudsman RI sebagai dasar laporan tersebut. *** koranmedia.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama