![]() |
Keluarga korban mengadukan polisi Polres Kupang di Ombudsman RI, Wilayah NTT. (foto : kt/fiand) |
Demikian disampaikan
keluarga korban usai melakukan pengaduan di Ombudsman NTT pada Jumat,
(13/02/2025),
"Kami lapor ke
sini karena kasus ini sudah kami laporkan sejak 11 November 2024 di polres
kupang, namun hingga saat ini proses kasusnya tak jelas arahnya. Sepertinya
berlarut-larut, tak terproses, " ujar keluarga korban, kecewa.
Keluarga korban
menyebut setelah laporan itu, berminggu-minggu baru saksi korban dipanggil
untuk memberikan keterangan pada akhir bulan November (29/11/2024) lalu. Sedangkan
kasus itu sudah dilaporkan sejak tanggal 11 November.
" Setelah periksa
saksi korban juga tak ada proses lanjut lagi. Akhirnya kami kembali ke unit PPA
Porles Kupang untuk mempertanyakan perkembangan kasusnya pada 9 Januari 2025
Tapi penyidik pun tidak ada," ungkapnya.
Jadi, kata Debora,
melalui telepon ke salah satu anggota unit PPA, "Penyidik katakan minggu
depan turun TKP. Akhirnya baru turun pada tanggal 17 Januari 2025. Saat itu
langsung memberikan surat panggilan pertama pada pelaku. Itu pun karena kami
desak terus," imbuhnya.
Tetapi, keluarga korban
mengatakan sampai hari ini pelaku belum menghadap. "Pelaku masih
berkeliaran bebas di kampung. Ini ada apa? Apakah orang itu kebal hukum?"
Tegasnya.
Keluarga Korban juga
menyampaikan bahwa pelaku pun "Belum dipanggil lagi. Nah, kalau polisi
bekerja seperti ini, kami sebagai korban harus mengadu ke siapa lagi?. Oleh
sebab itu, hari ini kami datang mengadu ke ombudsman RI, Wilayah NTT, bebernya.
Dengan pengaduan ini,
keluarga korban meminta perhatian ombusman RI yang sebagai lembaga pengawasan
untuk menindak lanjuti keluhan mereka. "Sehingga kasus ini dapat
diselesaikan dan kami peroleh keadilan. Tolong kami,"harapnya, sedih.
Sebelumnya, pihak Humas
Polres Kupang yang dikonfirmasi media pada Jumat, (07/2/2025) melalui pesan
WhatsApp/WA, tak merespon. Meski telah melihat pesan konfirmasi tersebut
(tertanda centang dua berwarna biru).
Diketahui, dokumen laporan polisi, maupun SP2HP dari kasus tersebut juga telah diberikan keluarga korban kepada Ombudsman RI sebagai dasar laporan tersebut. *** koranmedia.com