![]() |
Pasutri pelaku TPPO saat tiba di bandara El Tari Kupang (Liputan6.com/Ola Keda) |
Pasutri itu berinisial
DW alias Dodi (54) merupakan Direktur Utama PT Jasa Bakti Agung. Sedangkan
istrinya, JY alias Jois (51) merupakan admin pada PT Jasa Bakti Agung.
Warga Perumahan Taman
Nagoya Indah Blok F nomor 12, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja,
Kota Batam, Provinsi Kepri ini merupakan perekrut korban INWL, warga Kecamatan
Amarasi, Kabupaten Kupang, NTT dengan
perantaraan OAN tanpa prosedur yang sah.
INWL direkrut oleh OAN
dan dikerjakan di rumah pasutri ini. Selama bekerja, korban mendapat penyiksaan
dan tak diberi gaji.
Korban akhirnya
berhasil diselamatkan setelah Polda NTT berkoordinasi dengan BP3MI Kepri dan
Subdit IV Renakta Polda Kepri.
"Keduanya
ditangkap tim TPPO Polda NTT dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman pada Selasa
(11/2/2025) sesuai laporan polisi nomor LP/B/343/ XI/2024/SPKT/Polda NTT,
tanggal 25 November 2024," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol
Patar Silalahi.
Menurutnya pasutri ini
sempat ditahan di sel Polda Kepri selama dua hari dan kemudian dibawa ke
Kupang, NTT. Mereka tiba dengan pesawat Lion Air JT-692 pada Jumat (14/2/2025)
malam.
Pemeriksaan Saksi Lain
Selain membawa dua
tersangka, tim TPPO Polda NTT dan BP3MI Kepri juga membawa pulang pula korban
INWL ke Kupang.
Ia menjelaskan, sebelum
menangkap pasutri ini, polisi juga sudah mengmankan tersangka, Boy alias OAN
yang menjadi calo perekrut korban.
"Korban direkrut
Boy selaku perekrut lapangan. Totalnya tiga tersangka," katanya.
Selain tersangka,
polisi pun mengamankan barang bukti satu buah handphone milik tersangka OAN,
satu lembar tiket pesawat Lion Air atas nama korban pada tanggal 22 November
2024.
Selain itu print out
rekening koran Bank Mandiri transfer uang dari tersangka JY kepada tersangka
OAN sebesar Rp 2.000.000 tanggal 22 November 2024. Diamankan pula satu buah
handphone milik tersangka JY, satu bundel Akta Pendirian PT Jasa Bakti Agung
dan satu buah handphone milik korban.
"Ada delapan saksi
sudah diperiksa baik di NTT maupun Batam, termasuk ahli ketenagakerjaan,"
tandasnya.
Para tersangka dijerat
pasal 2 ayat (1), pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling
singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. *** liputan6.com