![]() |
Kasat Reskrim Polres Belu, IPTU Rio Rinaldy Panggabean |
Keenamnya langsung
ditahan dan menjalani pemeriksaan atau pengambilan keterangan oleh tim penyidik
Unit PPA guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres
Belu, IPTU Rio Rinaldy Panggabean membenarkan, para pelaku ditangkap
berdasarkan Laporan Polisi dari korban pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025
lalu.
Dari keterangan yang
berikan korban ada tujuh orang pelaku. Salah satu pelakunya merupakan anak dari
Anggota Polisi aktif di Polres Belu.
"Pelakunya sesuai
keterangan itu tujuh. Sekarang yang ditangkap enam orang, satunya masih dalam
pengejaran," sebut Rio tanpa merincikan identitas para pelaku kepada awak
media, Selasa (18/3/2025).
Menurut Kasat Reskrim,
berdasarkan keterangan yang bersangkutan (korban) datang ke Atambua dari Kupang
untuk bertemu dengan Pamannya.
"Kronologisnya
bahwa, sang anak ini datang ke Atambua dari Kupang untuk bertemu dengan omnya.
Jadi, setelah itu bertemulah dengan para pelaku karena dari para pelaku ada
yang dikenal korban. Baru dibawa ke rumah, barulah terjadi hal tersebut,"
papar dia.
Ditengarai soal korban
disekap oleh para pelaku di Rumah Dinas sejak hari Minggu hingga Selasa, Rio
menuturkan bahwa, berdasarkan keterangan dari korban, setelah dirinya tiba
Atambua dari Kupang tidak tahu mau kemana.
"Jadi meminta
tempat tinggal begitu, tapi dimanfaatkan oleh para pelaku. Tapikan pada
dasarnya sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia tetap namanya anak
dibawah umur tidak boleh. Jadi, tidak ada kekerasan hanya pemaksaan saja,"
ujar dia.
Untuk diketahui, sesuai
informasi yang dihimpun media, kasus rudapaksa itu terjadi pada Minggu 9 Maret
malam hingga Selasa 11 Maret 2025 lalu di Asrama Polisi Mapolres Belu
perbatasan RI-RDTL.
Terduga para pelaku pemerkosaan dilaporkan korban ke Unit PPA Satreskrim Polres Belu pada Rabu tanggal 12 Maret lalu usai dirinya yang disekap dan disetubuhi terlapor secara bergantian. *** katantt.com