Bawaslu Kabupaten Belu Diduga Masuk Angin Dalam Pilkada Belu 2024

Bawaslu Kabupaten Belu Diduga Masuk Angin Dalam Pilkada Belu 2024

Ketua Bawaslu Belu, Agustinus Bau


Suara Numbei News - Bawaslu Kabupaten Belu diduga `masuk angin`, tidak netral dan berpihak ke salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada serentak tahun 2024 lalu.

Pasalnya, kasus 25 ASN yang diduga terlibat politik praktis mendukung Paslon 02, Agus Taolin dan Yulianus Tai Bere yang dilaporkan Tim Kuasa Hukum Paslon 01, Willy Lay dan Vicente Hornai tidak diproses pidana.

Demikian juga pelanggaran netralitas yang dilakukan Bupati, Wabup, Sekda serta sejumlah Pimpinan OPD dan staf ASN yang membagikan bantuan sosial (Bansos) di masa tenang tidak ada proses pidana.

Sementara itu, kasus yang dilaporkan Tim Kuasa Hukum Paslon 02, Agus Taolin dan Yulianus Tai Bere terkait 17 ASN yang terlibat politik praktis dukung Paslon 01, Willy Lay dan Vicente Hornai diproses pidana hingga ke BKN.

Ketua Bawaslu Belu, Agustinus Bau ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, Bawaslu dengan kewenangannya mengawasi pertama, seluruh tahapan terutama dalam tahapan pencalonan yaitu tahapan pendaftaran sampai dengan pencalonan.

"Itu kami lakukan pengawasan sesuai dengan dokumen persyaratan calon yang dimasukan oleh setiap calon ke KPU, dan pada saat itu seluruh dokumen yang diserahkan dari hasil pengawasan kami itu sesuai dengan ketentuan," ujar dia usai pleno penetapan Bupati-Wabup Belu terpilih oleh KPU pada Kamis (27/2/2025) lalu.

Kemudian jelas Agus, setelah penetapan hasil perolehan suara baru disampaikan laporan adanya dokumen yang disampaikan oleh Paslon nomor urut 01. Pada tahapan pendaftaran itu dinyatakan tidak sesuai karena adanya ada ditemukan bukti baru adanya putusan 186 putusan pengadilan Negeri Atambua.

"Sehingga berdasarkan putusan pengadilan itu, Bawaslu Belu menerima laporan dari masyarakat dan melakukan proses penanganan pelanggaran. Sehingga yang diproses setelah penetapan itu adalah laporan terkait dengan dugaan bahwa dokumen yang disampaikan Paslon nomor 01 tidak sesuai dengan ketentuan karena ada bukti putusan pengadilan Negeri Atambua nomor 186," terang dia.

Saat ditanyai polemik sengketa pilkada Bawaslu Belu terkesan berpihak pada salah satu Paslon, Agus menjelaskan, kaitan dengan informasi, isu dan juga asumsi masyarakat terkait posisi Bawaslu dalam pemberian keterangan yang disampaikan masuk angin, bagi Bawaslu itu adalah persepsi bebas ketika melihat hasil pengawasan daripada Bawaslu.

"Tapi yang sesungguhnya dalam posisi itu Bawaslu tidak pernah dipengaruhi oleh intervensi pihak manapun. Yang disampaikan Bawaslu Belu pada saat penyampaian keterangan di MK itu adalah fakta informasi dan dokumen yang benar-benar didapatkan dari hasil pengawasan Bawaslu Belu baik dari aspek pengawasan maupun dari aspek penanganan pelanggaran pemilihan," sebut dia.

Lanjut Agus, yang didapatkan dalam proses itu, itulah yang disampaikan. Jadi seluruh keterangan yang kami sampaikan di MK itu adalah penjelasan tentang fakta yang terjadi dalam baik prosesnya pengawasan maupun dari aspek penanganan pelanggaran dalam Pilkada 2024.

Tambah dia, kalau masuk angin itu kecuali yang faktanya terjadi sesungguhnya adalah A tetapi yang disampaikan Bawaslu adalah B. Tetapi yang disampaikan oleh Bawaslu itu benar-benar fakta yang disampaikan dari hasil pengawasan dan juga dalam penanganan pelanggaran.

"Sehingga tidak ada yang dikarang-karang ketika penyampaian di MK. Karena seluruh keterangan dari keterangan itu selalu didukung dengan bukti. Jadi ada buktinya, ada data dan dokumen yang kita sampaikan selain narasi yang kita susun, sehingga tidak ada yang disampaikan itu dari hasil karang atau pengaruh intervensi dari pihak lain," pungkas Agus. *** katantt.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama