![]() |
Ketua Bawaslu Belu, Agustinus Bau |
Pasalnya, kasus 25 ASN
yang diduga terlibat politik praktis mendukung Paslon 02, Agus Taolin dan
Yulianus Tai Bere yang dilaporkan Tim Kuasa Hukum Paslon 01, Willy Lay dan
Vicente Hornai tidak diproses pidana.
Demikian juga
pelanggaran netralitas yang dilakukan Bupati, Wabup, Sekda serta sejumlah
Pimpinan OPD dan staf ASN yang membagikan bantuan sosial (Bansos) di masa
tenang tidak ada proses pidana.
Sementara itu, kasus
yang dilaporkan Tim Kuasa Hukum Paslon 02, Agus Taolin dan Yulianus Tai Bere
terkait 17 ASN yang terlibat politik praktis dukung Paslon 01, Willy Lay dan
Vicente Hornai diproses pidana hingga ke BKN.
Ketua Bawaslu Belu, Agustinus
Bau ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, Bawaslu dengan kewenangannya
mengawasi pertama, seluruh tahapan terutama dalam tahapan pencalonan yaitu
tahapan pendaftaran sampai dengan pencalonan.
"Itu kami lakukan
pengawasan sesuai dengan dokumen persyaratan calon yang dimasukan oleh setiap
calon ke KPU, dan pada saat itu seluruh dokumen yang diserahkan dari hasil
pengawasan kami itu sesuai dengan ketentuan," ujar dia usai pleno
penetapan Bupati-Wabup Belu terpilih oleh KPU pada Kamis (27/2/2025) lalu.
Kemudian jelas Agus,
setelah penetapan hasil perolehan suara baru disampaikan laporan adanya dokumen
yang disampaikan oleh Paslon nomor urut 01. Pada tahapan pendaftaran itu
dinyatakan tidak sesuai karena adanya ada ditemukan bukti baru adanya putusan
186 putusan pengadilan Negeri Atambua.
"Sehingga
berdasarkan putusan pengadilan itu, Bawaslu Belu menerima
laporan dari masyarakat dan melakukan proses penanganan pelanggaran. Sehingga
yang diproses setelah penetapan itu adalah laporan terkait dengan dugaan bahwa
dokumen yang disampaikan Paslon nomor 01 tidak sesuai dengan ketentuan karena
ada bukti putusan pengadilan Negeri Atambua nomor 186," terang dia.
Saat ditanyai polemik
sengketa pilkada Bawaslu
Belu terkesan berpihak pada salah satu Paslon, Agus menjelaskan,
kaitan dengan informasi, isu dan juga asumsi masyarakat terkait posisi Bawaslu
dalam pemberian keterangan yang disampaikan masuk angin, bagi Bawaslu itu adalah
persepsi bebas ketika melihat hasil pengawasan daripada Bawaslu.
"Tapi yang
sesungguhnya dalam posisi itu Bawaslu tidak pernah dipengaruhi oleh intervensi
pihak manapun. Yang disampaikan Bawaslu Belu pada
saat penyampaian keterangan di MK itu adalah fakta informasi dan dokumen yang
benar-benar didapatkan dari hasil pengawasan Bawaslu Belu baik
dari aspek pengawasan maupun dari aspek penanganan pelanggaran pemilihan,"
sebut dia.
Lanjut Agus, yang
didapatkan dalam proses itu, itulah yang disampaikan. Jadi seluruh keterangan
yang kami sampaikan di MK itu adalah penjelasan tentang fakta yang terjadi
dalam baik prosesnya pengawasan maupun dari aspek penanganan pelanggaran dalam
Pilkada 2024.
Tambah dia, kalau masuk
angin itu kecuali yang faktanya terjadi sesungguhnya adalah A tetapi yang
disampaikan Bawaslu adalah B. Tetapi yang disampaikan oleh Bawaslu itu
benar-benar fakta yang disampaikan dari hasil pengawasan dan juga dalam
penanganan pelanggaran.
"Sehingga tidak ada yang dikarang-karang ketika penyampaian di MK. Karena seluruh keterangan dari keterangan itu selalu didukung dengan bukti. Jadi ada buktinya, ada data dan dokumen yang kita sampaikan selain narasi yang kita susun, sehingga tidak ada yang disampaikan itu dari hasil karang atau pengaruh intervensi dari pihak lain," pungkas Agus. *** katantt.com