"Dijatuhi sanksi
setelah terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi
seksual," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, kepada
redaksi, Sabtu, 22 Maret 2025.
Sanksi dijatuhkan
setelah digelar sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung di Ruang
Direktorat Tahti Polda NTT pada Kamis, 20 Maret 2025.
Dalam sidang sesi
pertama yang berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 WITA, Brigpol L yang
merupakan anggota Ba Ditlantas Polda NTT terbukti mengalami disorientasi
seksual.
Brigpol L melanggar
Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa pasal
dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
"Hal yang
memberatkan adalah ketidakjujuran terduga dalam pemeriksaan dan perbuatannya
yang mencoreng citra Polri. Sidang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat
berdasarkan PUT KKEP/13/III/2025," kata Henry.
Di sesi berikutnya yang
berlangsung dari 11.00 hingga 13.00 WITA, sidang KKEP juga memutuskan
pemberhentian terhadap Ipda H, anggota Ps. Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda
NTT, dengan alasan yang serupa.
Tak hanya itu, Ipda H juga tidak menjaga keutuhan rumah tangga yang memperburuk
citra Polri.
"Meskipun terduga
memiliki rekam jejak baik selama 19 tahun dinas, sikap tidak kooperatif dan
perbuatannya menjadi pertimbangan dalam sanksi PTDH yang dijatuhkan, sesuai
keputusan PUT KKEP/12/III/2025," kata Henry. *** rmol.id