Demikian informasi yang
dilansir media GlobalFlores.com dari Kasubsi PIDM Humas Polres Sikka,IPDA Yermi
Solu Dale melalui rilisnya yang dikirim pada,Senin (10/3/2025).
Dalam rilisnya itu,IPDA
Yermi menyatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal saat Sat Resnarkoba
Polres Sikka mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan
peredaran narkotika jenis Shabu Kelurahan Beru Kecamatan Alok Timur,
Kabupaten Sikka.
Mendapatkan informasi
itu lalu Kasat Narkoba beserta anggota melakukan penyelidikan dan sekitar pukul
20:00 wita bertempat di Jalan A. Yani Depan Kantor Dinas Ketahanan
Pangan, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka petugas melakukan
penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku atas nama M.F.DG.
Setelah dilakukan
pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan satu paket klip
yang didalamnya berisikan serbuk kristal bening yang di diduga narkotika
jenis Shabu yang di simpan dalam dos rokok pada bagian belakang.
Setelah dilakukan
introgasi terhadap M F. DG kemudian ia menerangkan bahwa satu
paket plastik klip yang diduga narkotika Shabu tersebut milik
saudara RW.
Atas kejadian tersebut
Tim Sat Resnarkoba Polres Sikka melakukan pengembangan dan pada pukul 21:20
Wita Anggota Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan RW di
gudang hasil bumi kopra , di Dusun Nangahaledoi, Kecamatan Waigete,
Kabupaten Sikka.
Saat dilakukan
penangkapan kepada RW yang bersangkutan koperatif dan yang
bersangkutan langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sikka guna dilakukan
proses hukum.
Atas kejadian tersebut
pihak kepolisan langsung membuat laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap
tersangka dan saksi – saksi serta menyita barang bukti juga melakukan melakukan
pemeriksaan urine terhadap tersangka juga melaksanakan proses lidik dan
sidik,jelas IPDA Yermi. ***