“Sampai saat ini total
sudah sembilan orang saksi yang sudah diperiksa,” kata Kombes Pol. Patar
Silalahi Direktur Reskrimum Polda NTT, dikutip dari Antara, Selasa
(11/3/2025).
Hal ini disampaikan
berkaitan dengan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Kapolres Ngada
nonaktif yang lokasinya terjadi di wilayah Kota Kupang.
Dari sejumlah saksi
yang diperiksa tersebut, salah satunya adalah seorang wanita berinisial F yang
menjadi pemasok seorang anak di bawah umur yang dipesan oleh Fajar. Kejadian
ini disebut terjadi pada Juni 2024 lalu
“Yang bersangkutan
mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F
untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024,” ujarnya.
F kemudian dibayar
senilai Rp. 3 juta karena sudah berhasil membawa anak tersebut kepada Kapolres
Ngada yang diketahui telah memesan salah satu kamar di hotel di Kupang.
Terkait jumlah korban,
ujarnya, hanya satu orang yakni seorang anak berusia enam tahun.
Sementara terkait video
yang disebut disebar ke situs porno Australia, Patar mengaku hanya
menerima soft copy dari Hubinter Polri yang sebelumnya menerima video
tersebut dari Australian Federal Police (AFP).
Saat ini juga
pengembangan kasus ini masih terus berjalan dan pihaknya masih belum memeriksa
Kapolres nonaktif tersebut hingga saat ini.
Sementara terkait
penggunaan narkoba, Patar mengatakan bahwa dari serangkaian penyelidikan yang
dilakukan, proses pemeriksaannya tidak mengarah kepada kasus narkoba yang diduga
juga digunakan oleh Fajar. *** suarasurabaya.net