Kapolres Ngada Diamankan di Mabes Polri, Diduga Terlibat Kasus Pidana

Kapolres Ngada Diamankan di Mabes Polri, Diduga Terlibat Kasus Pidana



Suara Numbei News - AKBP FWS, Kapolres Ngadadiamankan Propam Mabes Polri sejak akhir bulan Februari 2025 lalu.

AKBP FWS diamankan diduga terlibat kasus pencabulan anak dibawah umur.

Ia juga diduga terlibat kasus lain yang ditangani Mabes Polri.

Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga yang dikonfirmasi di Polda NTT, Senin (3/3/2025) tidak membantah informasi tersebut.

"Diamankan dan diperiksa di Mabes Polri oleh Propam (Mabes Polri)," ujar jenderal polisi bintang dua ini.

Kapolda NTT mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan dari Propam Mabes Polri.

Terpisah Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Chandra Novika yang dikonfirmasi pada Senin siang membenarkan soal pemeriksaan Kapolres Ngada.

"Propam aman dari tanggal 20 Februari 2025 lalu. Diamankan di Mabes Polri, belum tahu kasus nya," ujar mantan Kapolres Bima, Polda NTB ini.

Kabid Humas belum merinci kasus yang dihadapi mantan Kapolres Sumba Timur ini.

"Kasusnya belum kita tahu benar. Diperiksa di Propam Mabes Polri, kita tunggu perkembangannya," tandas mantan Kabag Dalpers Biro SDM Polda NTB.

Kabid juga menerangkan bahwa Paminal Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mendampingi Divisi Propam Mabes Polri dalam proses pengamanan terhadap FWS.

"Yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri," tandasnya.

Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri.

"Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri," tegas Kabid Humas.

Selain itu, ditegaskan bahwa apabila seorang Perwira Penengah (Pamen) yang menjabat suatu jabatan strategis lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, maka kewenangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

"Kami juga menekankan kepada seluruh anggota Polri agar senantiasa selalu menjunjung tinggi nilai - nilai Tribrata dan Caturprasetya dalam menjalankan tugasnya," ujar Kabid.

Informasi lain menyebutkan kalau, perwira Polri ini terlibat kasus pidana yang dimonitor Mabes Polri sehingga dipanggil dan diamankan sejak 20 Februari 2025 lalu.

Hingga saat ini, Kapolres Ngada belum juga kembali ke NTT karena masih diamankan di Mabes Polri. *** digtara.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama