AKBP FWS diamankan diduga
terlibat kasus pencabulan anak dibawah umur.
Ia juga diduga terlibat
kasus lain yang ditangani Mabes Polri.
Kapolda NTT, Irjen Pol
Daniel Tahi Monang Silitonga yang dikonfirmasi di Polda NTT, Senin (3/3/2025)
tidak membantah informasi tersebut.
"Diamankan dan
diperiksa di Mabes Polri oleh Propam (Mabes Polri)," ujar
jenderal polisi bintang dua ini.
Kapolda NTT mengaku
masih menunggu hasil pemeriksaan dari Propam Mabes Polri.
Terpisah Kabid Humas
Polda NTT, Kombes Pol Henry Chandra Novika yang dikonfirmasi pada Senin siang
membenarkan soal pemeriksaan Kapolres Ngada.
"Propam aman dari
tanggal 20 Februari 2025 lalu. Diamankan di Mabes Polri, belum tahu kasus
nya," ujar mantan Kapolres Bima, Polda NTB ini.
Kabid Humas belum
merinci kasus yang dihadapi mantan Kapolres Sumba Timur ini.
"Kasusnya belum
kita tahu benar. Diperiksa di Propam Mabes Polri, kita tunggu
perkembangannya," tandas mantan Kabag Dalpers Biro SDM Polda NTB.
Kabid juga menerangkan
bahwa Paminal Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mendampingi Divisi Propam Mabes Polri dalam
proses pengamanan terhadap FWS.
"Yang bersangkutan
tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri," tandasnya.
Pihaknya masih menunggu
hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri.
"Jika dalam
pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka
akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di
lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Proses hukum akan mengacu pada
ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri," tegas Kabid Humas.
Selain itu, ditegaskan
bahwa apabila seorang Perwira Penengah (Pamen) yang menjabat suatu jabatan
strategis lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, maka kewenangan
pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan diambil alih oleh Divisi Propam
Polri, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
"Kami juga
menekankan kepada seluruh anggota Polri agar senantiasa selalu menjunjung
tinggi nilai - nilai Tribrata dan Caturprasetya dalam menjalankan
tugasnya," ujar Kabid.
Informasi lain
menyebutkan kalau, perwira Polri ini terlibat kasus pidana yang dimonitor Mabes Polri sehingga
dipanggil dan diamankan sejak 20 Februari 2025 lalu.
Hingga saat ini, Kapolres
Ngada belum juga kembali ke NTT karena masih diamankan di
Mabes Polri. *** digtara.com