![]() |
Aparat Gabungan Polda NTT, Buser Polresta Kupang Kota dan Buser Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menangkap dua pemuda yang diduga kuat sebagai eksekutor pembunuhan terhadap Aprion Boru. |
Kedua pemuda ini
diamankan di wilayah Ayotupas, Desa Oefatunaek, Kecamatan Amanatun Utara,
Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT pada Sabtu (15/3/2025). Dua
pemuda yang ditangkap polisi masing-masing GA dan SO.
"Ga dan So
merupakan pelaku pembunuhan di Kota Kupang dan diamankan di Desa Oefatunaek,
Kecamatan Amanatun Utara," ujar Ruben (45), warga di Ayotupas pada Sabtu
petang.
Ga diduga sebagai
dalang dan pelaku utama yang menebas leher korban hingga tewas. "Ga
adalah eksekutor pembunuhan di (kecamatan) Alak," ujar Ruben.
Ga dan So ditangkap
anggota dari unit Buser Polresta Kupang Kota
dibantu Buser dan anggota Jatanras Ditreskrium Polda NTT. Mereka langsung
dibawa ke Polresta
Kupang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Belum ada penjelasan
dari Polresta
Kupang Kota terkait penangkapan ini.
Sementara Kapolsek
Amanatun Utara, Iptu Zadok Lubalu yang dikonfirmasi secara terpisah mengaku
belum mendapatkan informasi mengenai penangkapan ini. "Yang kami
amankan dan kami tangkap buronan Curanmor Polda NTT," ujarnya saat
dikonfirmasi pada Sabtu (15/3/2025) petang.
Sebelumnya Polresta Kupang menangkap
dua orang yang diduga terlibat pembunuhan terhadap Aprion Boru. Dua pelaku
masing-masing S dan E. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pembacokan terhadap
Aprion Boru (27) hingga tewas di dalam hutan di RT 10/RW 20, Kelurahan
Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Kedua pelaku ditangkap pada Senin
(10/3/2025) malam.
"Dua orang sudah diamankan. Anggota sedang memintai keterangan dari mereka," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, Selasa (11/3/2025).
S dan E masih diperiksa
sebagai saksi. Namun, mereka juga bisa jadi calon tersangka. Sebab, saat itu
mereka mengetahui dan turut serta ke tempat kejadian perkara (TKP) hingga
terjadinya kasus pembunuhan itu.
"Berdasarkan
keterangan saksi-saksi yang lain bahwa S dan E ini mengetahui kejadian
tersebut. Informasinya mereka ikut ke TKP. Secara tidak langsung ya mereka
turut serta," jelas Aldinan Manurung.
Polisi memburu dua
orang pria sebagai pelaku utama yang melarikan diri ke Kecamatan Amanuban
Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
"Dua orang diduga
pelaku utama itu dalam pengejaran. Kami pun berharap masyarakat bisa memberi
informasi mengenai keberadaan mereka," ujarnya.
Ketua Badan Pengurus
Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kupang 030, Ady Ndiiy, membenarkan
S dan E, serta dua orang yang masih dalam pengejaran itu merupakan anggota
PSHT.
"Tetapi, mereka
bukan dari ranting Kota Kupang. Namun, ada yang pengesahan di Kalimantan,
Kabupaten Kupang dan TTS. Namun, demikian mereka adalah anggota PSHT,"
kata Ady seusai melakukan pertemuan dengan Kapolresta pada Selasa siang.
Menurutnya,, sejak
kasus tersebut terjadi pada Sabtu (9/3/2025), sudah dijadikan atensi dan
menjadi perhatian PSHT Cabang Kupang 030.
Ady tak menyangka ada keterlibatan anggota PSHT sebagai pelaku utama.
"Oknum yang adalah anggota PSHT, itu saya pikir tidak harus ditutup-tutupi lagi dan setelah kami cek, beruntung mereka bukan anggota PSHT di sini," jelas Ady.
Dia menegaskan aksi para pelaku itu sangat keji, kejahatan luar bisa, tidak berperikemanusiaan. Sehingga dia mengatasnamakan organisasi PSHT mendukung penuh polisi untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan.
Untuk itu, Ady meminta aparat penegak hukum agar menghukum mati para pelaku yang terlibat dalam pembunuhan terhadap Aprian
"Kami sangat mendukung penuh Bapak Kapolresta Kupang Kota untuk mengusut tuntas para pelaku dan semua pihak yang terlibat harus ditangkap dan diproses hukum secara tegas. Kalau pun bisa dihukum berat seperti hukuman, itu lebih bagus lagi," tegas Ady.
Ia minta setiap pengurus cabang PSHT di NTT agar mendukung kepolisian untuk memberi informasi terkait keberadaan para pelaku.
Hal itu untuk memudahkan polisi dalam melakukan penangkapan.
"Apabila dibutuhkan, maka kami siap membantu polisi karena kasus ini sangat luar biasa sekali," ujar Ady.
Ady menegaskan apabila ada anggota PSHT yang membuat keributan, mengganggu keamanan dan ketertiban bersama (Kamtibmas) hingga terjadi kasus pembunuhuan di Kota Kupang, maka secara organisasi tidak melakukan pendampingan hukum.
"Kami justru mendukung polisi untuk menindak tegas mereka. Itu komitmen kami. Jadi siapa pun, tidak ada istilah karena dia anggota kami, kalau jiwa korsa mengalahkan kebenaran dan keadilan. Itu tidak bisa," tambah Ady.
Diakui kalau dalam PSHT tidak pernah mengajarkan dan melarang anggotanya untuk membuat keonaran, keributan, dan kekacauan hingga melakukan pembunuhan.
Ajaran yang ada, Ady melanjutkan, adalah budi pekerti dan cinta kasih.
"Jadi memang banyak oknum anggota PSHT yang tidak mengaplikasikan ajaran PSHT yang sesungguhnya. Justru yang ada adalah permusuhan, pertikaian, dan baru terjadi ini adalah pembunuhan," tandas Ady.
Korban ditemukan tewas dengan luka bacok di lehernya hingga nyaris putus di dalam hutan RT 10/RW 20, Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang pada Sabtu (8/3/2025). *** katantt.com