Salah satu aspek paling
mengkhawatirkan dari fenomena ini adalah bagaimana pelecehan seksual seringkali
dianggap sebagai candaan. Dalam berbagai ruang sosial, baik di lingkungan
kerja, sekolah, maupun media sosial, pelecehan seksual kerap dikemas dalam
bentuk humor yang merendahkan. Konsep bahwa pelecehan hanya bercanda telah
membentuk pemakluman kolektif yang menghambat proses hukum dan psikologis bagi
korban.
Selain itu, kasus-kasus
pelecehan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum, seperti eks Kapolres
Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, memperlihatkan bahwa predator
seksual dapat berada di dalam institusi yang seharusnya melindungi dan
mengayomi masyarakat. Keberadaan predator dalam struktur kekuasaan menambah
kompleksitas dalam upaya pemberantasan pelecehan seksual, terutama karena
sistem hukum yang masih cenderung berpihak kepada pelaku.
Indonesia sebenarnya
telah memiliki payung hukum yang cukup komprehensif, yakni Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Namun dalam
implementasinya, masih banyak kendala yang menyebabkan undang-undang ini tidak
berjalan secara efektif. Salah satu masalah utama adalah budaya victim blaming
yang masih mengakar kuat dalam sistem peradilan maupun masyarakat.
Dalam perspektif hukum
progresif, pelecehan seksual harus dipandang sebagai bentuk kekerasan berbasis
gender yang memerlukan pendekatan multidisipliner. Hukum tidak boleh hanya
bersifat represif dengan menghukum pelaku, tetapi juga harus bersifat preventif
dengan mengubah paradigma masyarakat mengenai pelecehan seksual. Edukasi publik
menjadi salah satu langkah fundamental dalam mencegah pelecehan seksual sejak
dini.
Hukum progresif
menekankan bahwa substansi hukum harus berpihak kepada korban, bukan hanya
dalam proses hukum tetapi juga dalam pemulihan psikososial. Salah satu solusi
yang dapat diimplementasikan adalah memperkuat sistem perlindungan korban, termasuk
dengan menyediakan bantuan hukum yang mudah diakses dan layanan psikologis yang
komprehensif.
Selain itu, penting
untuk memperkuat mekanisme pelaporan yang aman dan ramah korban. Banyak korban
enggan melapor karena takut disalahkan atau mengalami stigma sosial. Oleh
karena itu, diperlukan reformasi dalam sistem kepolisian dan peradilan agar
lebih responsif dan berpihak pada korban, bukan malah menyulitkan korban dalam
mencari keadilan.
Dalam konteks institusi
negara, reformasi budaya di dalam institusi penegak hukum menjadi krusial.
Kasus eks Kapolres Ngada menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tidak boleh
dibiarkan bebas dari pengawasan ketat dalam isu kekerasan seksual. Dibutuhkan regulasi
ketat untuk memastikan bahwa institusi seperti kepolisian dan militer bersih
dari pelaku kekerasan seksual.
Sanksi terhadap pelaku
juga harus diperberat agar menimbulkan efek jera. Tidak cukup hanya dengan
hukuman pidana, tetapi juga perlu ada mekanisme sosial seperti pencabutan hak
profesi bagi pelaku yang berasal dari lingkungan profesional tertentu, termasuk
aparat negara dan pejabat publik.
Selain aspek penegakan
hukum, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan advokasi juga sangat
diperlukan. Pemerintah perlu membuka ruang partisipasi bagi organisasi
masyarakat sipil untuk ikut serta dalam monitoring kasus kekerasan seksual dan
mengawal implementasi UU TPKS agar lebih efektif.
Di sisi lain, sistem
pendidikan juga harus diintervensi untuk mencegah normalisasi pelecehan seksual
sejak usia dini. Kurikulum sekolah perlu menyertakan pendidikan tentang
seksualitas yang sehat, kesetaraan gender, serta kesadaran hukum terkait
pelecehan seksual agar anak-anak dan remaja memahami batasan dan hak mereka.
Media massa dan media
sosial juga memiliki peran penting dalam membentuk opini publik. Diperlukan
regulasi yang ketat terhadap konten-konten yang mengandung unsur normalisasi
pelecehan seksual, baik dalam bentuk humor, iklan, maupun tayangan hiburan yang
merendahkan perempuan.
Secara keseluruhan,
upaya penghentian pelecehan seksual di Indonesia membutuhkan strategi holistik
yang mencakup reformasi hukum, perubahan budaya, peningkatan literasi publik,
serta penguatan sistem perlindungan korban. Hukum progresif menuntut bahwa
keadilan tidak hanya terletak pada teks undang-undang, tetapi juga pada
implementasi yang nyata dan berdampak luas.
Masyarakat harus
didorong untuk bersikap nol toleransi terhadap segala bentuk pelecehan seksual.
Dengan pendekatan hukum progresif, Indonesia memiliki peluang besar untuk
menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bermartabat bagi semua warganya.