![]() |
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Kamis (30/1/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan |
“Perubahan ini sesuai dengan pertemuan kami
dengan Kementerian Perhubungan, sesuai dengan peraturan tentang WFA,"
tutur Mu’ti dalam Taklimat Media Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Gedung A
Kemendikbud, Jakarta Pusat, Senin (3/3).
"Ini juga sesuai
dengan arahan dari Pak AHY supaya libur itu minimal H-7 sehingga terkait
perkembangan dan dinamika itu. Kami sampaikan untuk belajar mandiri di
lingkungan keluarga atau masyarakat,” tambah dia.
Berikut perubahan
jadwal libur Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri:
1. 27 Februari - 5 Maret 2025: Belajar Mandiri di
lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat.
2.
6-20 Maret 2025:
Belajar di sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
3.
21-28 Maret
hingga 2-8 April: Libur Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan
keagamaan.
4. 9 April: Kembali belajar di sekolah/madrasah/ satuan
pendidikan keagamaan.
Mu’ti mengatakan, perubahan ini sudah disepakati dengan Kementerian Agama. Keputusan ini akan disampaikan dan berlaku secara resmi saat surat keputusan sudah ditandatangani. *** kumparan.com