Informasi yang dihimpun
tim media ini, peristiwa itu terjadi sejak 28 Januari 2025. Akibatnya, korban
(YO) tidak bisa beraktivitas untuk berusaha, mencari nafkah.
Kasus ini bermula dari
penagihan utang antara YO dan seorang penjual sapi berinisial YS dari Desa
Pasab, Distrik Ambenu, Timor Leste.
YS mendatangi Pos Batas
Haumeni Ana dan meminta izin kepada petugas untuk menagih utang sapi yang belum
dilunasi oleh YO.
Permintaan tersebut
didengar oleh NS, yang kemudian mendatangi rumah YO bersama beberapa anggota
lainnya pada 28 Januari 2025.
Menurut YO, NS secara
langsung meminta uang Rp48 juta untuk diberikan kepada YS. Namun, karena tidak
memiliki uang sebanyak itu, YO mengaku dipaksa menyerahkan kunci kendaraan
Suzuki Pick Up miliknya dengan nomor polisi B 9117 WAB dan tulisan
"YUMMIRA" di kaca depan.
"Mobil saya
langsung dibawa pergi tanpa ada berita acara penyitaan," ungkapnya.
Sejak kendaraan disita,
YO mengaku mengalami kerugian besar karena tidak bisa menjalankan usaha angkut
barangnya.
Biasanya, ia
mendapatkan penghasilan harian sebesar Rp300 ribu untuk rute dalam kota,
sementara untuk luar kota bisa mencapai Rp700 ribu atau lebih. Namun, selama
hampir dua bulan ini, penghasilannya terhenti total.
"Mobil Pick Up
saya disita selama hampir dua bulan dan saya sendiri tidak bisa cari uang.
Biaya hidup keluarga saya jadi terancam," ujar YO saat dikonfirmasi tim
media pada Jumat, 21 Maret 2025.
YO mengklaim bahwa NS
tidak hanya menyita kendaraannya, tetapi juga meminta sejumlah uang dengan
alasan yang tidak jelas. Seminggu setelah mobilnya dibawa, NS menghubunginya
dan meminta Rp3 juta serta tiga ekor sapi. YO pun menyanggupi dengan memberikan
empat ekor sapi agar mobilnya dikembalikan.
Namun, setelah
menyerahkan uang tersebut, NS kembali meminta tambahan Rp2 juta dengan alasan
ada lebih banyak orang yang terlibat.
"Dia minta
tambahan Rp2 juta dan kami bertemu di taman kota depan Gereja Imanuel. Tapi setelah
saya berikan uang itu, mobil saya tetap tidak dikembalikan," kata YO.
Karena kendaraannya tak
kunjung dikembalikan, YO bahkan berencana menyiapkan Rp10 juta untuk membujuk
NS. Ia sampai menjual dua ekor sapi yang sebelumnya telah diberikan. Namun, NS
tidak merespons hingga saat ini.
Kasus dugaan pemerasan
ini tampaknya tidak hanya dialami oleh YO. Seorang pengusaha asal Tauf,
Kefamenanu, berinisial AF, juga mengaku menjadi korban praktik serupa.
Saat mengangkut sapi
dengan kendaraannya dan melintas di Haumeni Ana, AF dihentikan oleh NS meskipun
telah melengkapi dokumen.
NS diduga menuduh bahwa
sapi yang diangkut berasal dari Timor Leste, dan AF diminta menyetor uang Rp3
juta agar kendaraannya bisa kembali melanjutkan perjalanan.
"AF akhirnya
menghubungi bosnya dan mereka terpaksa menyerahkan uang Rp3 juta kepada
NS," kata salah seorang rekan AF.
Atas kejadian ini, YO
telah melaporkan kasusnya ke Sub Denpom IX/1-3 Atambua dan telah menjalani
pemeriksaan oleh penyidik. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Sub
Denpom IX/1-3 Atambua belum memberikan tanggapan terkait kasus tersebut.
Sementara itu, saat
dikonfirmasi di kantor Unit Intel kodim 1618/TTU pada Sabtu (22/03), Serma NS
membantah telah melakukan pemerasan terhadap AF maupun menahan kendaraannya.
"Saya tidak tahu
siapa AF itu, dan saya tidak pernah menahan kendaraan miliknya. Kami hanya
ingin membantu menyelesaikan masalah utang sapi antara bapak YO dan
penjualnya," ujar NS.
Kasus Berujung Damai
Informasi yang dihimpun
awak tim media ini, kasus tersebut berakhir damai pada Sabtu (22/03).
Kendaraan jenis Suzuki Pick Up milik YO yang sebelumnya ditahan, resmi
dikembalikan kepada YO.
Proses penyerahan
kendaraan berlangsung di Kantor Unit Intel Kodim 1618/TTU, disaksikan oleh
sejumlah anggota unit intel serta pihak terkait.
Pengembalian mobil
tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Penyerahan Mobil yang ditandatangani
oleh pemilik, staf Unit Intel, dan Pjs. Komandan Unit Intel Kodim 1618/TTU,
Serma Nichelson Siung.
"Pada hari ini
Sabtu, 22 Maret 2025 bertempat di Kantor Unit Intel Kodim 1618/TTU, telah
diserahkan 1 unit mobil Pick Up Suzuki GC 415 T (4x2) M/T dengan nomor polisi
9117 WAB kepada pemilik, Yeremias Olla," demikian kutipan surat
pernyataan tersebut.
Dalam pertemuan di
kantor Unit Intel, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai.
YO dan Yoseph Sila
menyelesaikan persoalan utang piutang mereka secara kekeluargaan, sehingga
kendaraan yang sempat ditahan dikembalikan kepada pemiliknya.
"Surat pernyataan
dan penyerahan 1 unit mobil ini dibuat dengan sadar dan tanpa paksaan dari
pihak mana pun untuk digunakan sebagaimana mestinya," tegas Serma
Nichelson Siung.
Dengan selesainya kasus
ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman terkait permasalahan hukum di
kemudian hari, terutama yang melibatkan urusan bisnis lintas negara seperti
jual beli sapi di perbatasan Indonesia-Timor Leste.
Menurut Pjs. Komandan Unit Intel Kodim 1618/TTU, Serma Nichelson Siung, penyitaan kendaraan dilakukan karena YO memiliki utang jual beli sapi ilegal senilai Rp49 juta kepada Yoseph Sila, seorang warga Timor Leste.
Yoseph Sila kemudian meminta bantuan kepada Unit Intel Kodim 1618/TTU untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut. *** korantimor.com