![]() |
KAR. oknum guru di Sikka mencabuli muridnya. |
Kasat Reskrim Polres
Sikka, Iptu Djafar Awad Alkatiri, mengungkap aksi cabul KAR terjadi saat mata
pelajaran PJOK. Kesempatan itu diambil pelaku untuk mencabuli muridnya.
"Pelaku memanggil
korban, kemudian memangku korban, kemudian melakukan tindakan pencabulan
terhadap korban," ujar Djafar, Kamis, 6 Maret 2025.
Dia menerangkan, salah
satu korban kemudian menceritakan kejadian itu ke sesama korban. Selanjutnya,
korban juga menceritakan ke guru dan orang tuanya.
"Saat Kamis, 27
Februari, kami mendapat laporan polisi, kemudian kami bergerak untuk melakukan
tindakan pemeriksaan korban dan pemeriksaan guru, kepala sekolah, dan
perwakilan dari UPTD PPA Kabupaten Sikka," jelas dia.
Selanjutnya, pihaknya
mendapatkan hasil pemeriksaan. Bukan cuma itu, pihaknya juga mendapatkan alat
bukti berupa visum dan keterangan saksi.
"Kami menetapkan
tersangka seorang guru PJOK dengan inisial KAR," ujar dia.
Dia mengungkap bahwa
KAR kerap mengancam korban dengan mengurangi nilai pelajaran PJOK. Aksi cabul
KAR dilakukan sejak 2022.
Saat ini, pelaku telah
ditahan di Polres Sikka. Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2 UU nomor 17
tahun 2026 tentang penetapan perpu pengganti uu nomor 1 Tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas uu nomor 23 tahun 2022 tentamg perlindungan anak junto
padal 76 E UU nomor 35 tahun 2024 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2022
tentang perlindungan anak atau dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. *** metrotvnews.com