"Ini jelas
perbuatan pidana yang sangat serius apalagi eksploitasi dan membuat konten
untuk menghasilkan uang, dan ini artinya salah satu bentuk baru atau lain
tindakan pidana perdagangan orang," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah
saat dihubungi ANTARA dari Kupang, Senin.
Hal ini disampaikannya
berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kapolres Ngada
non-aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terhadap tiga anak di bawah
umur yang berusia 14 tahun, 12 tahun dan tiga tahun.
Tak hanya sampai di
situ, Kapolres Ngada non-aktif itu juga merekam semua perbuatan seksualnya,
lalu videonya dikirim ke situs porno Australia.
Menurut dia, TPPO tidak
hanya berkaitan perbuatan menjualbelikan orang saja, tetapi juga apa yang
dilakukan oleh Kapolres Ngada dengan mengirimkan videonya ke situs porno lalu
dengan tujuan mendapatkan keuntungan ekonomi lainnya masih juga dalam TPPO.
Oleh karena itu,
menurut dia, saat ini yang harus ditelusuri adalah apakah yang dilakukan pelaku
hanya memposting di website tertentu di luar negeri, atau
memang memiliki jejaring membuat konten khusus pelecehan seksual kepada
anak-anak lalu dikirim ke situs porno.
Sementara itu, Ketua
Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyatakan pihaknya mengecam keras tindakan
kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma
Lukman Sumaatmaja terhadap anak tersebut,
"Semua pihak perlu
memastikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diaplikasi dengan
optimal pada proses hukum kasus ini," ujar dia.
Komnas Perempuan juga meminta kepastian sanksi yang tegas bagi pelaku dan ada upaya yang lebih sistematis di lembaga kepolisian untuk mencegah peristiwa serupa tidak berulang di masa depan. *** Antara News