Pemerintah baru saja
mengumumkan perubahan signifikan dalam mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi
Guru (TPG), yang semula
melalui transfer daerah, kini langsung ke rekening guru penerima.
Keputusan ini tertuang
dalam Surat Edaran tertanggal 26 Februari 2025 yang ditujukan kepada seluruh
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Indonesia.
Kebijakan ini diambil
berdasarkan arahan langsung dari Presiden untuk mempercepat dan mempermudah
pencairan tunjangan bagi para pendidik.
-Perubahan Sistem
Pembayaran
Dalam mekanisme baru
ini, setiap guru harus memastikan bahwa data rekening mereka telah
terverifikasi dengan benar.
Informasi yang perlu dikonfirmasi
meliputi nomor rekening, nama rekening, nama bank, serta status rekening
sebagai rekening gaji atau bukan.
Guru yang sudah
menerima tunjangan sebelumnya akan melihat kolom validasi rekening di Info GTK,
sementara peserta PPG dalam jabatan dan ASN yang baru lulus masih menunggu
proses pembuatan rekening baru.
Bagi guru yang sudah
menerima tunjangan sebelumnya, akan muncul opsi konfirmasi apakah rekening
tersebut benar digunakan untuk menerima gaji.
Jika terdapat kesalahan
data, guru diminta segera melapor kepada operator tunjangan profesi di Dinas
Pendidikan setempat.
-Instruksi untuk
Penerima Tunjangan
Pemerintah meminta
instansi terkait untuk segera mengunggah data rekening ASN daerah yang terdiri
dari NIP, nama PTK, nama rekening, nama bank, dan nomor rekening ke pusat.
Hal ini bertujuan agar
pencairan tunjangan dapat dilakukan secara langsung dan tepat sasaran.
Untuk peserta PPG 2024,
terutama yang baru lulus ASN, rekening mereka akan otomatis menggunakan
rekening gaji.
Sementara bagi yang
berstatus non-ASN, rekening baru akan dibuat sesuai ketentuan yang berlaku di
masing-masing daerah.
Di Provinsi Jawa Barat,
misalnya, jumlah lulusan PPG 2024 mencapai rekor 16.277 orang.
Bagi ASN, tunjangan
akan langsung dikirim ke rekening gaji mereka, sementara untuk non-ASN akan
dibuatkan rekening baru sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Guru diminta untuk
selalu memantau Info GTK dan tidak tergesa-gesa dalam melakukan validasi hingga
ada informasi resmi dari Dinas Pendidikan setempat.
-Kapan Tunjangan Akan
Cair?
Berdasarkan Surat
Edaran Kemendagri, pengiriman data rekening guru paling lambat dilakukan pada 5
Maret 2025.
Oleh karena itu, guru
diminta bersabar menunggu proses validasi, yang diperkirakan akan rampung dalam
beberapa hari ke depan.
Jika semua berjalan
lancar, pencairan tunjangan profesi diharapkan dapat dilakukan sebelum Idul
Fitri.
Namun, penting bagi
para guru untuk memahami bahwa mekanisme pembayaran tunjangan ini bisa saja
berbeda di setiap daerah.
Beberapa wilayah
mungkin menggunakan rekening gaji di Bank Pembangunan Daerah (BPD), sementara
tunjangan sertifikasi bisa disalurkan melalui bank konvensional seperti BRI
atau lainnya.
Dengan kebijakan baru
ini, diharapkan pencairan Tunjangan Profesi Guru akan lebih cepat, efisien, dan
transparan.
Para guru diimbau untuk
selalu memantau perkembangan informasi melalui Info GTK dan berkoordinasi
dengan Dinas Pendidikan setempat jika mengalami kendala dalam validasi
rekening.
Tetap pantau Info GTK dan pastikan data rekening Anda benar agar tunjangan dapat cair tanpa hambatan!*** klikpendidikan.com