Polisi Akhirnya Tetapkan Pelaku Pembunuhan Anak Kandung di Kabupaten TTS Sebagai Tersangka

Polisi Akhirnya Tetapkan Pelaku Pembunuhan Anak Kandung di Kabupaten TTS Sebagai Tersangka

OLAH TKP- Pose pihak kepolisian Polres TTS saat melakukan olah TKP terhadap kedua korban di Kali Noeponof, Desa Skinu. 



Suara Numbei News - Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP Sigit Harimbawan melalui Kasatreskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu mengatakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) telah menetapkan Yani Taniu, pelaku pembunuhan terhadap dua orang anak kandung berinisial ST dan DT. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada, Selasa, 4 Maret 2025.

Iptu Joel menuturkan, penetapan Yani Taniu sebagai tersangka dalam kasus ayah bunuh anak kandung ini berdasarkan minimal 2 alat bukti yang dilakukan pasca tahapan gelar perkara.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin tanggal 4 Maret 2025,"ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu, 5 Maret 2025.

Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 338 KUHP dan atau pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Saat ini pelaku sementara diamankan di Polsek Amanatun Utara dan akan digeser beserta saksi-saksi dan barang bukti ke Polres TTS.

Pasalnya Polsek jajaran Polres TTS hanya dapat melakukan penyelidikan perkara.

Iptu Joel Ndolu mengatakan, pelaku pembunuhan diamankan di Kali Noeponof, Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) usai merenggut nyawa kedua anak gadisnya.

Pelaku diamankan pada, Senin, 3 Maret 2025 sekira pukul 16. 40 WITA. Pelaku Yani Taniu sempat kabur dari TKP usai menghabisi kedua orang anaknya.

Warga yang menerima informasi mengenai insiden pembunuhan ini kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku di sekitar lokasi. Saat itu mereka menemukan pelaku sedang duduk di Kali Noeponof yang tak jauh dari kebunnya.

Mereka kemudian melaporkan keberadaan pelaku kepada kepala desa dan langsung dilaporkan ke polisi. Saat diamankan, pelaku Yani Taniu tidak memberikan perlawanan berarti.  

Dikatakan Iptu Joel, kronologi kejadian ini bermula ketika pada pagi hari, pelaku bersama istrinya (LB) dan kedua korban ST dan DT (anak pelaku dan LB) pergi ke kebun untuk menjaga tanaman jagung dari hama monyet.

Sekitar pukul 11.30 WITA, LB mengajak pelaku YT dan kedua orang anak mereka yakni; ST dan DT pergi mencari udang di kali (kebun pelaku berbatasan langsung dengan kali).

Saat sedang mencari udang, LB mengajak pelaku dan kedua anaknya untuk mencari udang ke arah atas di tempat yang bernama Poli. Hal ini lantas memantik emosi pelaku.

Pelaku kemudian bertanya kepada istrinya "kamu ajak saya mencari udang di kali poli supaya saya mati kamu kawin lagi?" Usai berkata demikian, pelaku kemudian mengambil batu dan melempari istrinya (LB).  

LB kemudian berteriak agar anak mereka ST dan DT melarikan diri dari Kali Noeponof.

Tanpa pikir panjang pelaku langsung mengejar anaknya DT dan membacok tubuh korban menggunakan parang beberapa kali.

Usai membacok anaknya DT, pelaku kemudian mengejar anaknya ST dan membacok tubuh korban beberapa kali dengan menggunakan parang.

Sementara LB (ibu dari kedua korban) langsung kabur dari TKP dan melaporkan insiden tersebut kepada warga di Desa Skinu.

YT, pelaku pembunuhan terhadap dua orang anak kandung ini juga membacok seorang warga berinisial NL.

Insiden ini terjadi ketika istri pelaku yakni; LB yang kabur dari Kali Neonopof usai insiden berdarah tersebut berteriak minta tolong kepada warga sekitar.

NL yang pertama kali menjumpai LB kemudian berusaha membantu yang bersangkutan dari maut.

Namun, niat baik korban NL tidak berjalan mulus. Ia dibacok YT (suami korban LB) yang saat itu sedang mengejar korban LB dengan sebilah parang.

Usai dibacok, korban NL langsung dilarikan ke Puskesmas Toianas. Pasalnya, korban NL mengalami luka berat usai dibacok YT.

Sebelumnya diberitakan, seorang orang pria di Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YT tega menghabisi nyawa dua orang anak kandungnya berinisial ST dan DT.

Nyawa kedua anak tersebut dihabisi pelaku tepat di Kali Noeponof, Desa Skinu, Senin, 3 Maret 2025 sekira pukul 11.30 Wita.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Selasa, 4 Maret 2025, selain membunuh kedua orang anak kandungnya, YT juga menganiaya istrinya berinisial LB menggunakan batu.

Kedua anak kandung pelaku tersebut merupakan berjenis kelamin perempuan. Selain itu, pelaku YT juga membacok seorang warga lainnya menggunakan parang. 

Kedua korban tewas seketika usai dibacok berulang kali di Kali Noeponof oleh pelaku dengan menggunakan sebilah parang. (*)





 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama