![]() |
OLAH TKP- Pose pihak kepolisian Polres TTS saat melakukan olah TKP terhadap kedua korban di Kali Noeponof, Desa Skinu. |
Iptu Joel menuturkan,
penetapan Yani Taniu sebagai tersangka dalam
kasus ayah bunuh anak kandung ini
berdasarkan minimal 2 alat bukti yang dilakukan pasca tahapan gelar perkara.
"Sudah ditetapkan sebagai
tersangka kemarin tanggal 4 Maret 2025,"ujarnya melalui pesan WhatsApp,
Rabu, 5 Maret 2025.
Pelaku terancam hukuman
15 tahun penjara sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 338 KUHP dan
atau pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU
nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Saat ini pelaku
sementara diamankan di Polsek Amanatun Utara dan
akan digeser beserta saksi-saksi dan barang bukti ke Polres TTS.
Pasalnya Polsek jajaran
Polres TTS hanya dapat melakukan penyelidikan perkara.
Iptu Joel Ndolu
mengatakan, pelaku pembunuhan diamankan di Kali Noeponof, Desa Skinu, Kecamatan
Toianas, Kabupaten TTS, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) usai merenggut nyawa
kedua anak gadisnya.
Pelaku diamankan pada,
Senin, 3 Maret 2025 sekira pukul 16. 40 WITA. Pelaku Yani Taniu sempat
kabur dari TKP usai menghabisi kedua orang anaknya.
Warga yang menerima
informasi mengenai insiden pembunuhan ini kemudian melakukan pencarian terhadap
pelaku di sekitar lokasi. Saat itu mereka menemukan pelaku sedang duduk di Kali
Noeponof yang tak jauh dari kebunnya.
Mereka kemudian
melaporkan keberadaan pelaku kepada kepala desa dan langsung dilaporkan ke
polisi. Saat diamankan, pelaku Yani Taniu tidak
memberikan perlawanan berarti.
Dikatakan Iptu Joel,
kronologi kejadian ini bermula ketika pada pagi hari, pelaku bersama istrinya
(LB) dan kedua korban ST dan DT (anak pelaku dan LB) pergi ke kebun untuk
menjaga tanaman jagung dari hama monyet.
Sekitar pukul 11.30
WITA, LB mengajak pelaku YT dan kedua orang anak mereka yakni; ST dan DT pergi
mencari udang di kali (kebun pelaku berbatasan langsung dengan kali).
Saat sedang mencari
udang, LB mengajak pelaku dan kedua anaknya untuk mencari udang ke arah atas di
tempat yang bernama Poli. Hal ini lantas memantik emosi pelaku.
Pelaku kemudian
bertanya kepada istrinya "kamu ajak saya mencari udang di kali poli supaya
saya mati kamu kawin lagi?" Usai berkata demikian, pelaku kemudian
mengambil batu dan melempari istrinya (LB).
LB kemudian berteriak
agar anak mereka ST dan DT melarikan diri dari Kali Noeponof.
Tanpa pikir panjang
pelaku langsung mengejar anaknya DT dan membacok tubuh korban menggunakan
parang beberapa kali.
Usai membacok anaknya
DT, pelaku kemudian mengejar anaknya ST dan membacok tubuh korban beberapa kali
dengan menggunakan parang.
Sementara LB (ibu dari
kedua korban) langsung kabur dari TKP dan melaporkan insiden tersebut kepada
warga di Desa Skinu.
YT, pelaku pembunuhan
terhadap dua orang anak kandung ini juga membacok seorang warga berinisial NL.
Insiden ini terjadi
ketika istri pelaku yakni; LB yang kabur dari Kali Neonopof usai insiden berdarah
tersebut berteriak minta tolong kepada warga sekitar.
NL yang pertama kali
menjumpai LB kemudian berusaha membantu yang bersangkutan dari maut.
Namun, niat baik korban
NL tidak berjalan mulus. Ia dibacok YT (suami korban LB) yang saat itu sedang
mengejar korban LB dengan sebilah parang.
Usai dibacok, korban NL
langsung dilarikan ke Puskesmas Toianas. Pasalnya, korban NL mengalami luka
berat usai dibacok YT.
Sebelumnya diberitakan,
seorang orang pria di Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah
Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YT tega menghabisi
nyawa dua orang anak kandungnya berinisial ST dan DT.
Nyawa kedua anak
tersebut dihabisi pelaku tepat di Kali Noeponof, Desa Skinu, Senin, 3 Maret
2025 sekira pukul 11.30 Wita.
Berdasarkan informasi yang
dihimpun POS-KUPANG.COM, Selasa, 4 Maret 2025, selain membunuh kedua orang anak
kandungnya, YT juga menganiaya istrinya berinisial LB menggunakan batu.
Kedua anak kandung
pelaku tersebut merupakan berjenis kelamin perempuan. Selain itu, pelaku YT
juga membacok seorang warga lainnya menggunakan parang.
Kedua korban tewas
seketika usai dibacok berulang kali di Kali Noeponof oleh pelaku dengan
menggunakan sebilah parang. (*)