Polda NTT pun
membeberkan peran F dalam kasus pencabulan AKBP Fajar yang informasinya
didapatkan dari Kepolisian Federal Australia (AFP) tersebut.
"F ini yang
berperan mengantar anak 1 yang berusia enam tahun itu kepada (pelaku) Fajar di
Hotel Kristal Kupang yang peristiwanya tanggal 11 Juni 2024," kata
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi Selasa
(25/3) sore.
Dari hasil pemeriksaan,
kata Patar, AKBP Fajar memesan korban anak untuk dicabuli melalui F pada
10 Juni 2024.
Setelah menyanggupi
permintaan AKBP Fajar, F kemudian mencari korban anak yang bisa memenuhi
hasrat eks Kapolres Ngada itu. Korban yang masih berusia 6 tahun lalu
diantar F untuk menemui AKBP Fajar pada 11 Juni 2024 di sebuah hotel di
Kupang, NTT.
Patar mengatakan F
sudah mengakui perbuatannya saat diperiksa. Dalam pemeriksaan itu F mengaku
membawa korban dari rumah tanpa memberitahu orang tua anak tersebut.
Sebelum diserahkan
kepada AKBP Fajar di hotel, F membawa korban berkeliling Kota Kupang
hingga mentraktirnya jajan serta makan. Setelah itu, F membawa korban
menemui AKBP Fajar di hotel yang sudah ditentukan pada tengah malam.
"Yang bersangkutan
F mengakui semua perbuatannya, cara membawa anak korban satu dari tempat
tinggalnya (terlebih dahulu) bawa makan jalan-jalan kemudian terakhir dibawa
tengah malam ke Hotel Kristal Kupang (untuk diserahkan kepada AKBP.
Fajar)," kata Patar.
Patar menjelaskan
AKBP Fajar melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap korban anak
yang sedang tidur di hotel tersebut.
Sementara F, kata
Patar, mengaku menunggu di area kolam renang Hotel Kristal. Hingga sekitar
pukul 01.00 Wita dinihari AKBP Fajar kemudian memanggil F untuk
memulangkan korban ke rumahnya.
"Untuk F tidak
berada dalam satu ruangan tapi F menunggu di luar, tepatnya di kolam renang.
Pada saat itu anak korban dari posisi tidur dengan aktivitas pelecehan seksual
itu korban terbangun, lebih kurang di pukul 1 dinihari setelah itu pelaku
memanggil F (dengan kalimat) 'Eh ini sudah bangun, kamu antar pulang',"
jelas Patar.
Dari 'orderan' anak
usia 6 tahun tersebut, F mengaku mendapat Rp3 juta dari AKBP Fajar. F
lalu memberi uang Rp100 ribu kepada korban agar tak menceritakan peristiwa di
hotel kepada orangtuanya.
"Jangan
bilang-bilang papa mama peristiwa di hotel," ujar Patar menirukan kalimat
F saat memberi pesan kepada korban anak. *** cnnindonesia.com