Ternyata Inilah Peran Perempuan F dalam Kasus Pencabulan Anak oleh Eks Kapolres Ngada

Ternyata Inilah Peran Perempuan F dalam Kasus Pencabulan Anak oleh Eks Kapolres Ngada



Suara Numbei News - Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan seorang perempuan berinisial SHDR alias Stefani alias Fani atau F (20) sebagai tersangka terkait kasus pencabulan anak di bawah umur oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Polda NTT pun membeberkan peran F dalam kasus pencabulan AKBP Fajar yang informasinya didapatkan dari Kepolisian Federal Australia (AFP) tersebut.

"F ini yang berperan mengantar anak 1 yang berusia enam tahun itu kepada (pelaku) Fajar di Hotel Kristal Kupang yang peristiwanya tanggal 11 Juni 2024," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi Selasa (25/3) sore.

Dari hasil pemeriksaan, kata Patar, AKBP Fajar memesan korban anak untuk dicabuli melalui F pada 10 Juni 2024.

Setelah menyanggupi permintaan AKBP Fajar, F kemudian mencari korban anak yang bisa memenuhi hasrat eks Kapolres Ngada itu. Korban yang masih berusia 6 tahun lalu diantar F untuk menemui AKBP Fajar pada 11 Juni 2024 di sebuah hotel di Kupang, NTT.

Patar mengatakan F sudah mengakui perbuatannya saat diperiksa. Dalam pemeriksaan itu F mengaku membawa korban dari rumah tanpa memberitahu orang tua anak tersebut.

Sebelum diserahkan kepada AKBP Fajar di hotel, F membawa korban berkeliling Kota Kupang hingga mentraktirnya jajan serta makan. Setelah itu, F membawa korban menemui AKBP Fajar di hotel yang sudah ditentukan pada tengah malam.

"Yang bersangkutan F mengakui semua perbuatannya, cara membawa anak korban satu dari tempat tinggalnya (terlebih dahulu) bawa makan jalan-jalan kemudian terakhir dibawa tengah malam ke Hotel Kristal Kupang (untuk diserahkan kepada AKBP. Fajar)," kata Patar.

Patar menjelaskan AKBP Fajar melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap korban anak yang sedang tidur di hotel tersebut.

Sementara F, kata Patar, mengaku menunggu di area kolam renang Hotel Kristal. Hingga sekitar pukul 01.00 Wita dinihari AKBP Fajar kemudian memanggil F untuk memulangkan korban ke rumahnya.

"Untuk F tidak berada dalam satu ruangan tapi F menunggu di luar, tepatnya di kolam renang. Pada saat itu anak korban dari posisi tidur dengan aktivitas pelecehan seksual itu korban terbangun, lebih kurang di pukul 1 dinihari setelah itu pelaku memanggil F (dengan kalimat) 'Eh ini sudah bangun, kamu antar pulang'," jelas Patar.

Dari 'orderan' anak usia 6 tahun tersebut, F mengaku mendapat Rp3 juta dari AKBP Fajar. F lalu memberi uang Rp100 ribu kepada korban agar tak menceritakan peristiwa di hotel kepada orangtuanya.

"Jangan bilang-bilang papa mama peristiwa di hotel," ujar Patar menirukan kalimat F saat memberi pesan kepada korban anak. *** cnnindonesia.com



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama