![]() |
| Proses evakuasi jenazah Frans Asten di lokasi kejadian, sementara narasi 27 poin soal dugaan kekerasan masih didalami dan belum teruji kebenarannya. (Foto: BT.com) |
Dalam pertemuan tersebut, keluarga menyoroti narasi
berisi 27 poin yang beredar di media sosial dan dinilai menggambarkan
kronologi dugaan kekerasan yang berujung pada kematian Kepala BPBD
Belu, Frans Asten.
Berikut uraian 27 poin yang disebut dalam unggahan
tersebut:
1. Korban dihubungi untuk segera datang ke kantor.
2. Alasan pemanggilan karena kebutuhan mendesak
untuk penandatanganan dokumen.
3. Setibanya di kantor, korban diminta langsung
menandatangani dokumen.
4. Korban menolak karena diduga mengetahui adanya
penyelewengan.
5. Korban sempat menunjukkan kemarahan.
6. Disebutkan terdapat beberapa orang di ruangan
dalam kondisi mabuk.
7. Penolakan korban memicu ketegangan.
8. Situasi berubah menjadi emosi.
9. Korban diduga dipukul.
10. Korban berusaha menghindar.
11. Namun disebutkan terjadi pengeroyokan.
12. Korban jatuh.
13. Wajah korban diduga dibungkam menggunakan jaket.
14. Korban disebut berhenti bernapas.
15. Terdapat percakapan yang menggambarkan tekanan
agar korban menandatangani dokumen.
16. Salah satu pihak disebut mulai gelisah.
17. Kekhawatiran muncul terkait kemungkinan
peristiwa diketahui orang lain.
18. Disebut ada upaya penyusunan strategi.
19. Diduga ada pihak yang disewa untuk membuang
jenazah.
20. Jaket korban dilepas untuk menghilangkan jejak.
21. Ponsel korban diambil dan diduga dihancurkan
lalu dibuang.
22. Salah satu pihak ditugaskan memantau rumah
korban.
23. Beredar informasi polisi mengeluarkan surat orang
hilang.
24. Kondisi jenazah disebut mulai membusuk.
25. Pihak-pihak terkait disebut semakin gelisah.
26. Diduga ada perintah mempercepat pembuangan
jenazah.
27. Jenazah dan motor korban disebut dibawa ke
lokasi tertentu (TKP).
Penasihat hukum keluarga korban, Silvester Nahak,
SH, menegaskan bahwa narasi tersebut perlu ditelusuri secara serius oleh
penyidik.
“Kami meminta aparat melacak akun ini untuk
mengetahui siapa di baliknya, apa motifnya, atau apakah dia merupakan saksi
langsung dari peristiwa tersebut,” ujarnya.
Ia menilai, 27 poin tersebut dapat menjadi petunjuk
awal dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang sebenarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan menjadi
ujian bagi aparat penegak hukum dalam membuktikan fakta yang sesungguhnya.
Keluarga korban menegaskan bahwa mereka hanya
menginginkan kepastian atas penyebab kematian Frans Asten.
Namun demikian, seluruh isi narasi 27 poin yang
beredar tersebut masih berupa dugaan dan belum diuji kebenarannya secara hukum.(PETRA)* batastimor.com
