banner Misteri Kematian Frans Asten: Narasi 27 Poin Bongkar Dugaan, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Misteri Kematian Frans Asten: Narasi 27 Poin Bongkar Dugaan, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Proses evakuasi jenazah Frans Asten di lokasi kejadian, sementara narasi 27 poin soal dugaan kekerasan masih didalami dan belum teruji kebenarannya. (Foto: BT.com)


Suara Numbei News Postingan akun Facebook bernama Lania Nahak menjadi sorotan keluarga korban saat melakukan audiensi dengan Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, di Mapolres Belu, Selasa (18/3/2026).

Dalam pertemuan tersebut, keluarga menyoroti narasi berisi 27 poin yang beredar di media sosial dan dinilai menggambarkan kronologi dugaan kekerasan yang berujung pada kematian Kepala BPBD Belu, Frans Asten.

Berikut uraian 27 poin yang disebut dalam unggahan tersebut:

1. Korban dihubungi untuk segera datang ke kantor.

2. Alasan pemanggilan karena kebutuhan mendesak untuk penandatanganan dokumen.

3. Setibanya di kantor, korban diminta langsung menandatangani dokumen.

4. Korban menolak karena diduga mengetahui adanya penyelewengan.

5. Korban sempat menunjukkan kemarahan.

6. Disebutkan terdapat beberapa orang di ruangan dalam kondisi mabuk.

7. Penolakan korban memicu ketegangan.

8. Situasi berubah menjadi emosi.

9. Korban diduga dipukul.

10. Korban berusaha menghindar.

11. Namun disebutkan terjadi pengeroyokan.

12. Korban jatuh.

13. Wajah korban diduga dibungkam menggunakan jaket.

14. Korban disebut berhenti bernapas.

15. Terdapat percakapan yang menggambarkan tekanan agar korban menandatangani dokumen.

16. Salah satu pihak disebut mulai gelisah.

17. Kekhawatiran muncul terkait kemungkinan peristiwa diketahui orang lain.

18. Disebut ada upaya penyusunan strategi.

19. Diduga ada pihak yang disewa untuk membuang jenazah.

20. Jaket korban dilepas untuk menghilangkan jejak.

21. Ponsel korban diambil dan diduga dihancurkan lalu dibuang.

22. Salah satu pihak ditugaskan memantau rumah korban.

23. Beredar informasi polisi mengeluarkan surat orang hilang.

24. Kondisi jenazah disebut mulai membusuk.

25. Pihak-pihak terkait disebut semakin gelisah.

26. Diduga ada perintah mempercepat pembuangan jenazah.

27. Jenazah dan motor korban disebut dibawa ke lokasi tertentu (TKP).

Penasihat hukum keluarga korban, Silvester Nahak, SH, menegaskan bahwa narasi tersebut perlu ditelusuri secara serius oleh penyidik.

“Kami meminta aparat melacak akun ini untuk mengetahui siapa di baliknya, apa motifnya, atau apakah dia merupakan saksi langsung dari peristiwa tersebut,” ujarnya.

Ia menilai, 27 poin tersebut dapat menjadi petunjuk awal dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang sebenarnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam membuktikan fakta yang sesungguhnya.

Keluarga korban menegaskan bahwa mereka hanya menginginkan kepastian atas penyebab kematian Frans Asten.

Namun demikian, seluruh isi narasi 27 poin yang beredar tersebut masih berupa dugaan dan belum diuji kebenarannya secara hukum.(PETRA)* batastimor.com



 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama