Dua korban tersebut
masing-masing Oktavianus Dendi Dade (25) dan Yanto Tenabolo (23). Kedua korban
mengaku dianiaya pada Sabtu (15/2) lalu sekitar pukul 03.30 wita di depan rumah
jabatan bupati Sumba Barat.
Keduanya dianiaya oleh
SSL alias Tian (23) dan RL alias Roland (22) yang merupakan anggota Polri yang
tinggal di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba
Barat.
Selain dianiaya dua
anggota polisi itu, korban juga dikeroyok oleh empat pelaku lainnya yakni JSL
(18), ADW (18), TK (18) dan WD (18). Empat pelaku lainnya ini masih berstatus
pelajar SMA di Kota Waikabubak. Aksi penganiayaan ini
sempat viral di media sosial sejak akhir pekan lalu.
Kejadian itu berawal
saat korban sedang piket jaga di rumah jabatan Bupati Sumba Barat. Ia lalu
mendengar keributan dari arah tribun Lapangan Manda Elu yang berada di seberang
jalan depan rumah jabatan tersebut.
Korban dan anggota
Satpol PP lainnya Bili Raga (34) dan Oscar Kariam Dona (27) berinisiatif
menegur dengan mendatangi lokasi keributan.
Saat tiba di lokasi,
anggota Satpol PP menemukan beberapa pemuda yang sedang duduk sambil
mengkonsumsi minuman keras dan sudah dalam keadaan mabuk. Korban dan
rekan-rekannya kemudian menghimbau agar kelompok pemuda tersebut bubar dan
segera meninggalkan lokasi.
Namun para pemuda
tersebut tidak terima dengan teguran dan himbauan tersebut. Akibatnya terjadi
cekcok dan adu mulut antara korban dan kelompok pemuda tersebut.
Salah satu dari mereka
kemudian menelepon kerabatnya yang merupakan anggota Brimob dan polisi. Selang
beberapa saat, para pelaku mendatangi rumah jabatan bupati Sumba Barat. Mereka
menerobos masuk dan mengejar korban dan anggota Satpol PP lainnya.
Dua oknum anggota Polri
ini pun menganiaya korban secara brutal. Bahkan, Roland yang juga anggota
Brimob mengejar Oscar hingga ke belakang rumah jabatan bupati. Sementara SSL
menangkap korban Yanto Tenabolo dan membantingnya di jalan gang samping rumah
jabatan.
Para pelaku memasuki
halaman rumah jabatan Bupati Sumba Barat dan menganiaya korban Yanto Tenabolo
sehingga mengalami memar di pipi kiri. Mereka juga memukul dan menganiaya
korban Oktovianus Dendi Dade sehingga mengalami memar di pelipis kanan.
Usai menganiaya korban,
para pelaku pun kabur meninggalkan rumah jabatan bupati Sumba Barat. Kedua
korban pun langsung mendatangi kantor SPKT Polres Sumba Barat melapor kejadian
itu.
Kasat reskrim Polres
Sumba Barat Iptu Gede Santoso usai melakukan proses penyidikan dan melaksanakan
rekonstruksi para pelaku langsung ditahan di sel tahanan polres Sumba Barat.
Kelima pelaku termasuk
oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Sumba Barat Daya ditahan. Satu
oknum anggota brimob diamankan di mako brimob di Kupang. Masing-masing terancam
hukuman 7 tahun penjara. (H-3) *** mediaindonesia.com