![]() |
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus online scam jaringan internasional dengan modus trading saham dan mata uang kripto. Metrotvnews.com/Siti Yona |
"Sampai dengan
saat ini jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan terus
bertambah," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji
dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Maret 2025.
Himawan menyebut korban
tersebar di beberapa wilayah. Antara lain Jakarta, Surabaya, Medan, dan
Makassar. Pengungkapan kasus ini berbekal laporan polisi (LP) Nomor:
LP/B/25/I/2025/SPKT/Bareskrim Polri, pada 15 Januari 2025,
LP/B/31/I/2025/SPKT/Bareskrim Polri, pada 17 Januari 2025, dan LP/B/84/II/2025/SPKT/Bareskrim
Polri, pada 14 Februari 2025.
"Ketiga laporan
polisi tersebut dilaporkan di Bareskrim Polri, yang salah satunya dilaporkan
perwakilan paguyuban korban penipuan, yang kami juga menindaklanjuti 13 laporan
polisi dari seluruh wilayah di Indonesia, dan 11 pengaduan dari IASC atau Indonesia
Anti Scam Center OJK," ungkap Himawan.
Himawan menuturkan
kejahatan online scam dengan modus trading saham dan mata uang kripto berawal
pada September 2024. Para korban melihat iklan di Facebook tentang trading
saham dan mata uang kripto.
Para korban membuka
iklan tersebut dan diarahkan ke nomor WhatsApp, yang adminnya mengaku sebagai
Profesor AS. Dia mengajarkan cara menjalankan trading saham dan mata uang
kripto.
"Selanjutnya,
korban diarahkan bergabung ke dalam grup WhatsApp yang di dalamnya terdapat
nomor WhatsApp, yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari bisnis trading
saham dan mata uang kripto dengan nama platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS,"
tutur Himawan.
Untuk mempelajari
bisnis trading saham dan mata uang kripto, korban diarahkan mengikuti pelajaran
tiap malam yang diberikan orang yang mengaku Profesor AS. Dengan meyakini, AS
mengerti tentang mencari keuntungan dan trading saham dan mata uang kripto.
"Korban dijanjikan
akan mendapatkan keuntungan atau bonus sebesar 30 sampai dengan 200 persen
setelah bergabung dalam bisnis trading saham dan mata uang kripto
tersebut," kata Himawan.
Korban yang bergabung
diarahkan untuk membuat akun pada tiga platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS.
Ketiga platform ini bisa diakses melalui web-based dan aplikasi Android.
Bahkan, untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan hadiah berupa jam
tangan dan tablet kepada korban yang berinvestasi pada platform pelaku lebih
dari target atau milestone.
Selanjutnya, para
korban diarahkan pelaku untuk melakukan transfer dana ke beberapa rekening bank
atas perusahaan yang tertera pada platform tersebut. Penyidik mengidentifikasi
terdapat 67 rekening yang digunakan pelaku pada beberapa bank yang ada di
Indonesia.
Pada Januari 2025, para
korban mendapatkan pesan WhatsApp dari pusat perdagangan JYPRX Global untuk aset
digital layanan pelanggan mata uang kripto kawasan Asia Pasifik atau Indonesia.
Pesan itu berisikan tentang pemberitahuan hukum mengenai penangguhan sementara
penghapusan pengguna terdaftar di wilayah Indonesia oleh exchange JYPRX, SYIPC,
dan LEEDXS.
Selanjutnya, para
korban mendapatkan pesan WhatsApp kedua yang berisi surat imbauan untuk
melakukan verifikasi terkait akun kripto yang dimiliki. Korban diwajibkan
transfer pembayaran pajak serta fee kepada platform tersebut jika ingin
melakukan withdraw atau penarikan uangnya.
"Atas kecurigaan
tersebut, korban melakukan withdraw penarikan dana dari akun kripto yang
dimiliki, namun penarikan dana tidak dapat dilakukan, sehingga para korban
menyadari telah mengalami penipuan dan melaporkan kepada pihak kepolisian,"
terang Himawan. *** metrotvnews.com