Bahkan, tindakan
sewenang-wenang itu juga jauh melangkahi tugas pokok dan fungsi Aparat Penegak
Hukum (APH) di tingkat Polres
Malaka.
Hal itu
disampaikan Kuasa Hukum Kades Umakatahan Melius Bata Taek, Marthinus Sobe Anin Sonbai,
SH kepada Timorline.com di Betun, Jumat (25/04/2025) siang.
Menurut Marthinus,
tindakan Bupati SBS sangat
menyalahi aturan, jauh melebihi tugas pokok APH. Sebab, perkara pemalsuan surat
seperti yang dituduhkan kepada kliennya Kepala Desa Umakatahan Melius Bata Taek
itu saat ini sedang berproses di Polres Malaka.
"Hingga saat ini
belum ada putusan tetap pengadilan yang menyatakan klien saya bersalah
melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Lalu, atas dasar apa Bupati SBS
memberhentikan klien saya Melius Bata Taek. Karena tidak ada dasar hukum
pemberhentian itulah maka tadi saya bilang Bupati SBS telah bertindak
sewenang-wenang memberhentikan klien saya Kades Umakatahan Melius Bata
Taek", terang Marthinus.
Advokat senior PERADI
Cabang Atambua itu mengungkapkan, sebagai kuasa hukum Kades Melius, dia
mengikuti betul proses hukum perkara pemalsuan surat yang dituduhkan kepada
Kades Melius di Polres Malaka dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu.
Disebutkan, urusan
proses hukum perkara pemalsuan surat yang dituduhkan kepada kliennya Melius
sudah dilimpahkan Penyidik Polres Malaka 3 kali ke Kejari Belu. Tetapi, sudah 3
kali pula Penyidik Kejari Belu kembalikan ke Polres Malaka. Penyidik Kejari
Belu disebut beralasan bahwa dalih Penyidik Polres Malaka menjadikan Melius
tersangka 'melakukan pemalsuan surat' tidak memenuhi unsur 'merugikan orang
lain'. Sebab, kliennya Melius hanya 'menggunakan surat' untuk dirinya sendiri,
sehingga 'tidak merugikan orang lain'.
Pemberhentian paksa
Melius dari jabatan Kades Umakatahan sejak 22 April 2025 telah menimbulkan
kegaduhan di antara masyarakat Desa Umakatahan.
Sintus, seorang warga
Desa Umakatahan, menyatakan, pemberhentian Melius dari jabatan Kades sangat
menyakitkan masyarakat Desa Umakatahan. Sebab, Melius dipilih masyarakat Desa
Umakatahan menjadi Kades Umakatahan, bukan ditunjuk bupati.
"Karena tidak
ditunjuk bupati, bupati juga tidak bisa seenaknya memberhentikan kepala desa.
Peristiwa ini sangat menyakitkan kami. Sehingga, ke depan, kami tidak mau pilih
kepala desa lagi. Sebaiknya kepala desa ditunjuk bupati saja supaya bisa
diberhentikan kapan saja", tandas Sintus.
Seorang ibu warga Desa
Umakatahan mengaku sejak Kades Melius diberhentikan Bupati SBS pada 22 April
2025, dia tidak tidur nyenyak. Dia merasa seolah jantungnya ditusuk pakai pisau
tembus belakang lalu dibanting menggelepar di lumpur.
Sebagai masyarakat
kecil, ibu berbadan tambun ini tidak mengerti, apakah memang bupati harus
bertindak sembarang saja kepada bawahannya seperti yang terjadi atas Kades
Melius. Sebab, mereka pilih kepala desa untuk masa jabatan enam tahun tetapi
kenapa baru 2 tahun malahan sudah diberhentikan.
Mereka hanya berdoa
agar kepemimpinan Bupati SBS dan Wabup HMS langgeng lima tahun ke depan. *** timorline.com