banner Dinilai Melangkahi Kewenangan APH, Kuasa Hukum Kades Umakatahan Kabupaten Malaka Melius Bata Taek, Marthinus Sobe Anin Sonbai: Tindakan Bupati SBS Sewenang-wenang

Dinilai Melangkahi Kewenangan APH, Kuasa Hukum Kades Umakatahan Kabupaten Malaka Melius Bata Taek, Marthinus Sobe Anin Sonbai: Tindakan Bupati SBS Sewenang-wenang



Suara Numbei News - Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH yang diakrabi SBS dinilai telah bertindak sewenang-wenang memberhentikan Melius Bata Taek dari jabatan Kepala Desa (Kades) Umakatahan Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 22 April 2025 lalu.

Bahkan, tindakan sewenang-wenang itu juga jauh melangkahi tugas pokok dan fungsi Aparat Penegak Hukum (APH) di tingkat Polres Malaka.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Kades Umakatahan Melius Bata Taek, Marthinus Sobe Anin Sonbai, SH kepada Timorline.com di Betun, Jumat (25/04/2025) siang.

Menurut Marthinus, tindakan Bupati SBS sangat menyalahi aturan, jauh melebihi tugas pokok APH. Sebab, perkara pemalsuan surat seperti yang dituduhkan kepada kliennya Kepala Desa Umakatahan Melius Bata Taek itu saat ini sedang berproses di Polres Malaka.

"Hingga saat ini belum ada putusan tetap pengadilan yang menyatakan klien saya bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Lalu, atas dasar apa Bupati SBS memberhentikan klien saya Melius Bata Taek. Karena tidak ada dasar hukum pemberhentian itulah maka tadi saya bilang Bupati SBS telah bertindak sewenang-wenang memberhentikan klien saya Kades Umakatahan Melius Bata Taek", terang Marthinus.

Advokat senior PERADI Cabang Atambua itu mengungkapkan, sebagai kuasa hukum Kades Melius, dia mengikuti betul proses hukum perkara pemalsuan surat yang dituduhkan kepada Kades Melius di Polres Malaka dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu.

Disebutkan, urusan proses hukum perkara pemalsuan surat yang dituduhkan kepada kliennya Melius sudah dilimpahkan Penyidik Polres Malaka 3 kali ke Kejari Belu. Tetapi, sudah 3 kali pula Penyidik Kejari Belu kembalikan ke Polres Malaka. Penyidik Kejari Belu disebut beralasan bahwa dalih Penyidik Polres Malaka menjadikan Melius tersangka 'melakukan pemalsuan surat' tidak memenuhi unsur 'merugikan orang lain'. Sebab, kliennya Melius hanya 'menggunakan surat' untuk dirinya sendiri, sehingga 'tidak merugikan orang lain'.

Pemberhentian paksa Melius dari jabatan Kades Umakatahan sejak 22 April 2025 telah menimbulkan kegaduhan di antara masyarakat Desa Umakatahan.

Sintus, seorang warga Desa Umakatahan, menyatakan, pemberhentian Melius dari jabatan Kades sangat menyakitkan masyarakat Desa Umakatahan. Sebab, Melius dipilih masyarakat Desa Umakatahan menjadi Kades Umakatahan, bukan ditunjuk bupati.

"Karena tidak ditunjuk bupati, bupati juga tidak bisa seenaknya memberhentikan kepala desa. Peristiwa ini sangat menyakitkan kami. Sehingga, ke depan, kami tidak mau pilih kepala desa lagi. Sebaiknya kepala desa ditunjuk bupati saja supaya bisa diberhentikan kapan saja", tandas Sintus.

Seorang ibu warga Desa Umakatahan mengaku sejak Kades Melius diberhentikan Bupati SBS pada 22 April 2025, dia tidak tidur nyenyak. Dia merasa seolah jantungnya ditusuk pakai pisau tembus belakang lalu dibanting menggelepar di lumpur.

Sebagai masyarakat kecil, ibu berbadan tambun ini tidak mengerti, apakah memang bupati harus bertindak sembarang saja kepada bawahannya seperti yang terjadi atas Kades Melius. Sebab, mereka pilih kepala desa untuk masa jabatan enam tahun tetapi kenapa baru 2 tahun malahan sudah diberhentikan.

Mereka hanya berdoa agar kepemimpinan Bupati SBS dan Wabup HMS langgeng lima tahun ke depan. *** timorline.com



 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama