banner Kapolda NTT Usut Ketelibatan VK dalam Kasus Eks Kapolres Ngada Berdasarkan Temuan Komnas HAM

Kapolda NTT Usut Ketelibatan VK dalam Kasus Eks Kapolres Ngada Berdasarkan Temuan Komnas HAM

Komnas HAM menyebut VK diduga telah beberapa kali menyediakan jasa layanan kencan bagi eks Kapolres Ngada itu di Kota Kupang.
(dari kiri) Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing dan Wakil Ketua Internal Komnas HAM Pramono U. Tanthowi saat memaparkan temuan dan rekomendasi kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual mantan Kapolres Ngada di Jakarta Pusat, 27 Maret 2025. Tempo/Intan Setiawanty


Suara Numbei News - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur atau Polda NTT akan mendalami temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam kasus pelecehan seksual anak yang dilakukan eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Komnas HAM merekomendasikan agar kepolisian mengungkap keterlibatan VK sebagai perantara Fajar berkencan dengan mahasiswi bernama Fani, yang juga telah menjadi tersangka.

"Nanti kami dalami keterlibatan VK yang diungkap oleh Komnas HAM," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT Kombes Patar Silalahi di Kupang, NTT, Selasa, 1 April 2025, seperti dilansir dari Antara.

Pada 27 Maret lalu, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, AKBP Fajar pertama kali berkencan dengan tersangka Fani melalui perantaraan seseorang berinisial VK.

"VK diduga telah beberapa kali menyediakan jasa layanan kencan bagi Fajar di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur," kata Uli.

Pada awal Juni 2024, tersangka pelecehan seksual anak-anak itu meminta Fani mencari anak perempuan yang berusia balita. Fajar beralasan dia menyukai dan menyayangi anak kecil, sehingga ingin bermain dan mengasuh anak perempuan. "Karena yang bersangkutan tidak memiliki anak perempuan," ucap Uli.

Fani memenuhi permintaan Fajar. Keduanya lantas berjanji bertemu di sebuah hotel di Kupang pada 11 Juni 2024.

Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, Fajar memesan dua kamar di hotel itu untuknya dan Fani. Fajar memilih tipe kamar terbaik dengan tarif Rp1,5 juta per malam.

Fani mengajak seorang anak perempuan, yang pada saat itu berusia 5 tahun, untuk makan dan bermain di sebuah pusat perbelanjaan di Kupang. Selanjutnya dia membawa anak itu ke kamar hotel yang telah dipesan oleh Fajar.

Menurut Ubaid, pada saat itu Fani telah meminta Fajar tidak melakukan tindakan berlebihan kepada korban yang masih terlalu kecil. Kemudian perempuan berusia 20 tahun itu meninggalkan korban berdua dengan eks Kapolres Ngada itu karena dia harus mengambil kunci kamar hotel dan mengambil pesanan makanan. 

Dalam kasus ini, Fani telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual  anak. Terhitung sejak 24 Maret 2025, Fani telah ditahan di Polda NTT. 

Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma juga telah menjadi tersangka pelecehan seksual kepada tiga anak di bawah umur, yakni 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Kasus ini terkuak setelah video syur bersama anak usia 6 tahun itu diunggah Fajar di situs porno Australia. Pada saat ini, eks Kapolres Ngada itu telah dipecat oleh institusi kepolisian. *** tempo.co



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama