"Nanti kami dalami
keterlibatan VK yang diungkap oleh Komnas HAM," kata Direktur Reserse
Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT Kombes Patar Silalahi di Kupang, NTT,
Selasa, 1 April 2025, seperti dilansir dari Antara.
Pada 27 Maret lalu,
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing
mengatakan, AKBP Fajar pertama kali berkencan dengan tersangka Fani melalui
perantaraan seseorang berinisial VK.
"VK diduga telah
beberapa kali menyediakan jasa layanan kencan bagi Fajar di Kota Kupang, Nusa
Tenggara Timur," kata Uli.
Pada awal Juni 2024,
tersangka pelecehan seksual anak-anak itu meminta Fani mencari anak perempuan
yang berusia balita. Fajar beralasan dia menyukai dan menyayangi anak kecil,
sehingga ingin bermain dan mengasuh anak perempuan. "Karena yang
bersangkutan tidak memiliki anak perempuan," ucap Uli.
Fani memenuhi
permintaan Fajar. Keduanya lantas berjanji bertemu di sebuah hotel di Kupang
pada 11 Juni 2024.
Wakil Ketua Bidang
Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, Fajar memesan dua kamar
di hotel itu untuknya dan Fani. Fajar memilih tipe kamar terbaik dengan tarif
Rp1,5 juta per malam.
Fani mengajak seorang anak perempuan, yang pada saat itu berusia 5 tahun, untuk
makan dan bermain di sebuah pusat perbelanjaan di Kupang. Selanjutnya dia
membawa anak itu ke kamar hotel yang telah dipesan oleh Fajar.
Menurut Ubaid, pada
saat itu Fani telah meminta Fajar tidak melakukan tindakan berlebihan kepada
korban yang masih terlalu kecil. Kemudian perempuan berusia 20 tahun itu
meninggalkan korban berdua dengan eks Kapolres Ngada itu karena dia harus
mengambil kunci kamar hotel dan mengambil pesanan makanan.
Dalam kasus ini, Fani telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus
pelecehan seksual anak. Terhitung sejak 24 Maret 2025, Fani telah ditahan
di Polda NTT.
Eks Kapolres Ngada
Fajar Widyadharma juga telah menjadi tersangka pelecehan seksual kepada tiga
anak di bawah umur, yakni 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Kasus ini terkuak
setelah video syur bersama anak usia 6 tahun itu diunggah Fajar di situs porno
Australia. Pada saat ini, eks Kapolres Ngada itu telah dipecat oleh institusi
kepolisian. *** tempo.co