banner Mabuk Miras, Mahasiswa Bacok Pengunjung di Tanggul Paradiso Kota Kupang NTT
Cek harga di Blibli
Cek harga di Lazada

Mabuk Miras, Mahasiswa Bacok Pengunjung di Tanggul Paradiso Kota Kupang NTT



Suara Numbei News - Fidelis Gregorius Bili (21), mahasiswa salah satu universitas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), membacok seorang mahasiswa lainnya bernama Mario Aldion Ariandi Damaledo (26), menggunakan sebilah parang.

Kasus pembacokan itu dilaporkan ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Kota Lama, Kota Kupang.

"Kejadiannya Rabu (9/4/2025) tadi malam di Tanggul Paradiso, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang," kata Kepala Polres Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung, kepada Kompas.com, Kamis (10/4/2025).

Aldinan menuturkan, kejadian itu bermula pada Rabu tengah malam sekitar pukul 23.30 Wita. Saat itu, korban Mario dan beberapa rekannya tengah bersantai di tepi tanggul.

Tak berselang lama, pelaku Fidelis datang bersama teman-temannya dan duduk tak jauh dari korban.

Suasana mulai memanas saat salah satu teman pelaku menuduh kelompok korban telah memaki dan bersikap menantang.

"Tuduhan tersebut langsung dibantah oleh korban dan teman-temannya. Tapi pelaku malah terus menuduh," ujar Aldinan.

Pelaku yang emosi dan saat itu dalam kondisi mabuk minuman keras, lalu berlari menuju kos-kosannya.

Lama lama kemudian, pelaku datang membawa parang dan membacok korban.

Korban berusaha lari, tetapi sempat terjatuh. Pelaku mengayunkan parang ke arah leher korban.

Korban menahan tebasan tersebut dengan tangan kiri, sehingga mengalami luka robek serius di antara jari jempol dan telunjuk.

Korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SK Lerik Kota Kupang, untuk menjalani perawatan medis.

"Korban mengalami luka sepanjang 14 centimeter dengan kedalaman dua centimeter itu membuat korban harus menerima total 18 jahitan, terdiri dari jahitan luar dan dalam," kata Aldinan.

ibu kandung korban, Hesty Mediana Damaledo, mendatangi Mapolsek Kota Lama dan membuat laporan polisi dengan nomor: LP/B/064/IV/2025/Sektor Kota Lama / Polresta Kupang Kota.

Pelaku yang sempat kabur usai membacok korban, akhirnya ditangkap tadi subuh sekitar pukul 03.30 WITA di Kelurahan Liliba.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Kota Lama untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ujar dia. *** kompas.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama