Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga
Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) mengeluarkan kebijakan baru bagi guru seluruh jenjang pendidikan, baik PAUD, SD, SMP, SMA, SMK,
dan SLB.
Kebijakan ini bertujuan
meningkatkan kompetensi guru dan dituangkan dalam Surat Edaran Nomor
5684/MDM.B1/HK.04.00/2025.
Hal ini dinilai sesuai
dengan prinsip pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
Surat Edaran tersebut
menjelaskan bahwa Hari Belajar Guru bertujuan membangun budaya belajar seumur
hidup di kalangan guru dengan pendekatan yang sadar, bermakna, dan
menyenangkan.
Dirjen Guru, Tenaga
Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyebut
kebijakan ini sebagai langkah memperkuat ekosistem pembelajaran guru serta
memberi ruang refleksi dan pengembangan diri berkelanjutan.
“Ini adalah wujud nyata
komitmen kami untuk menjadikan guru sebagai pembelajar sepanjang hayat.
Hari Belajar Guru bukan
hanya soal menydiakan waktu luang untuk belajar, tetapi ruang bersama untuk
tumbuh dan berkembang,” ungkap Nunuk Suryani, dikutip dari Kompas, Kamis
(24/4).
Hari Belajar Guru
didasarkan pada UU Nomor 14 Tahun 2005 yang mewajibkan guru memenuhi
kualifikasi akademik dan terus mengembangkan profesionalismenya.
Program ini berlaku
untuk semua jenjang dan jenis pendidikan, baik negeri maupun swasta, dan
dilaksanakan sekali setiap minggu di seluruh Indonesia.
Hari Belajar Guru
dijadwalkan berdasarkan kesepakatan bersama dan tidak mengganggu proses belajar
mengajar.
Kegiatan belajar dapat
dilakukan melalui kelompok belajar di dalam atau luar satuan pendidikan, serta
forum kepala sekolah seperti Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dan
Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Hari Belajar Guru dapat
didanai melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOP PAUD, BOS, BOP Kesetaraan)
atau sumber dana lain sesuai aturan.
Nunuk berharap program
ini menjadi budaya berkelanjutan dengan dukungan penuh dari kepala daerah dan
dinas pendidikan.***