banner Penting Diketahui Bagi Semua Guru di Indonesia Harus Ikuti Aturan Ini, Apa Itu?

Penting Diketahui Bagi Semua Guru di Indonesia Harus Ikuti Aturan Ini, Apa Itu?



Suara Numbei News - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kini mewajibkan para guru meluangkan satu hari setiap minggu untuk belajar, dalam program bertajuk “Hari Belajar Guru.” 

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) mengeluarkan kebijakan baru bagi guru seluruh jenjang pendidikan, baik PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. 

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kompetensi guru dan dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025.

Hal ini dinilai sesuai dengan prinsip pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.

Surat Edaran tersebut menjelaskan bahwa Hari Belajar Guru bertujuan membangun budaya belajar seumur hidup di kalangan guru dengan pendekatan yang sadar, bermakna, dan menyenangkan. 

Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyebut kebijakan ini sebagai langkah memperkuat ekosistem pembelajaran guru serta memberi ruang refleksi dan pengembangan diri berkelanjutan.

“Ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk menjadikan guru sebagai pembelajar sepanjang hayat. 

Hari Belajar Guru bukan hanya soal menydiakan waktu luang untuk belajar, tetapi ruang bersama untuk tumbuh dan berkembang,” ungkap Nunuk Suryani, dikutip dari Kompas, Kamis (24/4).

Hari Belajar Guru didasarkan pada UU Nomor 14 Tahun 2005 yang mewajibkan guru memenuhi kualifikasi akademik dan terus mengembangkan profesionalismenya. 

Program ini berlaku untuk semua jenjang dan jenis pendidikan, baik negeri maupun swasta, dan dilaksanakan sekali setiap minggu di seluruh Indonesia.

Hari Belajar Guru dijadwalkan berdasarkan kesepakatan bersama dan tidak mengganggu proses belajar mengajar.

Kegiatan belajar dapat dilakukan melalui kelompok belajar di dalam atau luar satuan pendidikan, serta forum kepala sekolah seperti Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Hari Belajar Guru dapat didanai melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOP PAUD, BOS, BOP Kesetaraan) atau sumber dana lain sesuai aturan. 

Nunuk berharap program ini menjadi budaya berkelanjutan dengan dukungan penuh dari kepala daerah dan dinas pendidikan.***

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama