banner Plt Kabiro Umum Setda NTT yang Aniaya Istri hingga Tewas Mulai Disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kupang

Plt Kabiro Umum Setda NTT yang Aniaya Istri hingga Tewas Mulai Disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kupang

Foto: Erik Benediktus Mella (53), terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya, Linda Maria Bernadine Brand, disidang di PN Kupang, NTT, Senin (14/4/2025). (Yufengki Bria/detikBali)


Suara Numbei News - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro (Kabiro) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Erik Benediktus Mella (53), mulai disidang. Persidangan perdana berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kupang.

Sidang ini dipimpin Hakim Ketua, Consilia Ina Lestari Palang Ama, bersama dua anggotanya, Florence Katarina dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto. Erik didakwa dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam sidang itu.

Pantauan detikBali, Erik tampak mengenakan kemeja putih, celana kain, dan sepatu hitam. Dia tiba di PN Kupang pada pukul 12.24 Wita didampingi sejumlah keluarga, empat anaknya, serta dua pengacaranya, Jhon Rihi dan Benny Taopan.

Consilia kemudian mempersilakan Erik untuk duduk di kursi terdakwa. Erik lalu membawa sebuah buku catatan bersampul kuning dan pulpen biru.

"Apakah Anda sehat?," tanya Consilia kepada Erik saat sidang berlangsung.

Erik terlihat gelisah saat mendengar pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. Dia sesekali menoleh ke JPU dan hakim serta kuasa hukumnya.

Selain itu, Erik juga terlihat mencatat poin penting dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Seusai pembacaan dakwaan, Consilia menyatakan Erik punya hak untuk mengajukan eksepsi. "Saudara punya hak untuk mengajukan eksepsi," kata Consilia.

Salah satu kuasa hukum Erik, Jhon Rihi, lantas menyatakan ada eksepsi. Jhon kemudian menyerahkan berkas eksepsinya kepada hakim dan JPU. Eksepsi tersebut kemudian dibacakan oleh Benny Taopan.

Sidang selanjutnya dengan agenda tanggapan dari JPU akan dilanjutkan pada 28 April 2025.

Sebelumnya, Erik menganiaya istrinya, Linda Maria Bernadine Brand, di rumahnya, Jalan Hati Mulia Nomor 10, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT, pada Jumat (26/4/2013). Linda Brand ditemukan tewas di kamar mandinya sekitar pukul 12.30 Wita.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengautopsi jenazah Linda Brand. Penyelidikan polisi selama belasan tahun akhirnya menemui titik terang. Namun, Erik tetap tak mengakui istrinya tewas karena dianiaya, tetapi akibat serangan jantung. *** detik.com




Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama