banner Tabrak Warga Hingga Tewas, Oknum Polisi di Sikka Maumere Dipecat

Tabrak Warga Hingga Tewas, Oknum Polisi di Sikka Maumere Dipecat



Suara Numbei News - Polres Sikka di bawah kepemimpinan AKBP Mohammad Mukhson mengambil langkah tegas terhadap dua anggotanya yang melanggar hukum.

 Selain Aipda Iwan Ibrahim yang terlibat pencabulan anak bawah umur, Polres Sikka juga memecat Aiptu Hendrikus Endi. 

 Kasi Humas Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale mengatakan Hendrikus Endi dipecat karena terlibat kasus pidana menghilangkan nyawa orang. 

 "Sesuai hasil sidang etik, Aiptu Hendrikus direkomendasikan untuk pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," ujarnya. 

Melalui pendampingnya, Aiptu Hendrikus mengajukan banding atas putusan itu. 

"Sesuai aturan, banding dilakukan dalam jangka waktu tiga hari kerja setelah keputusan dibacakan. Batasnya 21 hari ajukan memori banding, jika tidak maka dinyatakan inkracht," tandasnya.

Ia menambahkan, Kapolres Sikka AKBP Mohammad Mukhson tidak akan mentelorir anggota yang melakukan pelanggaran.

 "Sesuai komitmen pak Kapolres, anggota yang melakukan pelanggaran-pelanggaran berat, pasti disanksi tegas," tegasnya.* nttmediaexpress.com



 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama