Selain Aipda Iwan
Ibrahim yang terlibat pencabulan anak bawah umur, Polres Sikka juga memecat Aiptu Hendrikus Endi.
Kasi Humas Polres
Sikka, Iptu Yermi Soludale mengatakan Hendrikus Endi dipecat karena
terlibat kasus pidana menghilangkan nyawa orang.
"Sesuai
hasil sidang etik, Aiptu Hendrikus direkomendasikan untuk pemberhentian tidak
dengan hormat atau PTDH," ujarnya.
Melalui pendampingnya,
Aiptu Hendrikus mengajukan banding atas putusan itu.
"Sesuai aturan,
banding dilakukan dalam jangka waktu tiga hari kerja setelah keputusan
dibacakan. Batasnya 21 hari ajukan memori banding, jika tidak maka dinyatakan
inkracht," tandasnya.
Ia menambahkan, Kapolres
Sikka AKBP Mohammad Mukhson tidak akan mentelorir anggota yang
melakukan pelanggaran.
"Sesuai
komitmen pak Kapolres, anggota yang melakukan pelanggaran-pelanggaran berat,
pasti disanksi tegas," tegasnya.* nttmediaexpress.com