banner Polda NTT Berhasil Amankan Ribuan Rokok Ilegal Tanpa Izin Edar di Wilayah NTT

Polda NTT Berhasil Amankan Ribuan Rokok Ilegal Tanpa Izin Edar di Wilayah NTT

Jajaran Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT mengungkap kasus perdagangan rokok ilegal yang tidak memiliki izin edar dan tanpa dilengkapi pita cukai.


Suara Numbei News - Peredaran rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai dan tidak memiliki izin beredar makin marak di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT mengungkap kasus perdagangan rokok ilegal yang tidak memiliki izin edar dan tanpa dilengkapi pita cukai. 

Ribuan bungkus rokok berbagai merek ditemukan di beberapa kabupaten di NTT dan telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai.Pengungkapan kasus ini dibenarkan Kasubdit 1 Indag Direktorat Reskrimsus Polda NTT, Kompol Yan Kristian Ratu akhir pekan lalu di Mapolda NTT.

Dalam keterangannya, Kompol Yan Kristian Ratu mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap peredaran rokok ilegal ini dilakukan sejak 16 Januari 2025 di beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Ende, Manggarai Barat, Sumba Barat Daya, Sumba Barat, Alor, Flores Timur, Timor Tengah Selatan (TTS), Timor Tengah Utara (TTU), dan Belu.

"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan berbagai jenis rokok tanpa izin edar dan tanpa pita cukai yang diperjualbelikan secara ilegal di wilayah NTT," ujarnya.

Total yang berhasil diamankan sebanyak 5.927 bungkus, yang kemudian langsung diserahkan kepada pihak Bea Cukai. Temuan terbanyak ada di Kota Kupang disusul Kabupaten Sumba Barat, Flores Timur dan Kabupaten Sumba Barat Daya.

Ia merinci jumlah rokok ilegal yang ditemukan di setiap wilayah yakni Kabupaten Ende 720 bungkus, Kabupaten Manggarai Barat 150 bungkus, Kabupaten Sumba Barat Daya 600 bungkus.

 Kabupaten Sumba Barat 1.073 bungkus, Kabupaten Flores Timur 1.007 bungkus, Kota Kupang 2.377 bungkus, Kabupaten Kupang 84 bungkus, Kabupaten TTS 17 bungkus. "Di Kabupaten Alor, TTU, dan Belu tidak ditemukan barang bukti rokok ilegal tersebut," ujarnya.

 Selanjutnya, barang bukti hasil operasi telah diserahkan ke Bea Cukai Labuan Bajo sebanyak 870 bungkus dan Bea Cukai Kota Kupang sebanyak 4.050 bungkus untuk proses lebih lanjut.

 Yan Kristian Ratu menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus bekerjasama dengan Bea Cukai untuk menindak tegas peredaran rokok ilegal di wilayah NTT. 

 “Kami terus melakukan koordinasi dengan Bea Cukai guna memberantas peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tambahnya.

 Diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membeli produk yang memiliki izin resmi dan tidak terlibat dalam perdagangan barang ilegal. 

 “Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya indikasi peredaran rokok tanpa izin di wilayahnya,” tandas Yan Ratu. *** katantt.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama