![]() |
Jajaran Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT mengungkap kasus perdagangan rokok ilegal yang tidak memiliki izin edar dan tanpa dilengkapi pita cukai. |
Aparat Direktorat
Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT mengungkap
kasus perdagangan rokok ilegal yang tidak memiliki izin edar dan tanpa
dilengkapi pita cukai.
Ribuan bungkus rokok
berbagai merek ditemukan di beberapa kabupaten di NTT dan telah diserahkan
kepada pihak Bea Cukai.Pengungkapan
kasus ini dibenarkan Kasubdit 1 Indag Direktorat Reskrimsus Polda NTT, Kompol Yan
Kristian Ratu akhir pekan lalu di Mapolda NTT.
Dalam keterangannya,
Kompol Yan Kristian Ratu mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap peredaran
rokok ilegal ini dilakukan sejak 16 Januari 2025 di beberapa wilayah, termasuk
Kabupaten Ende, Manggarai Barat, Sumba Barat Daya, Sumba Barat, Alor, Flores Timur,
Timor Tengah Selatan (TTS), Timor Tengah Utara (TTU), dan Belu.
"Dari hasil
penyelidikan, kami menemukan berbagai jenis rokok tanpa izin edar dan tanpa
pita cukai yang diperjualbelikan secara ilegal di wilayah NTT," ujarnya.
Total yang berhasil diamankan
sebanyak 5.927 bungkus, yang kemudian langsung diserahkan kepada pihak Bea Cukai. Temuan
terbanyak ada di Kota Kupang disusul Kabupaten Sumba Barat, Flores Timur dan
Kabupaten Sumba Barat Daya.
Ia merinci jumlah rokok
ilegal yang ditemukan di setiap wilayah yakni Kabupaten Ende 720 bungkus,
Kabupaten Manggarai Barat 150 bungkus, Kabupaten Sumba Barat Daya 600 bungkus.
Kabupaten Sumba
Barat 1.073 bungkus, Kabupaten Flores Timur 1.007 bungkus, Kota Kupang 2.377
bungkus, Kabupaten Kupang 84 bungkus, Kabupaten TTS 17 bungkus. "Di
Kabupaten Alor, TTU, dan Belu tidak ditemukan barang bukti rokok ilegal
tersebut," ujarnya.
Selanjutnya,
barang bukti hasil operasi telah diserahkan ke Bea Cukai Labuan Bajo
sebanyak 870 bungkus dan Bea Cukai Kota Kupang
sebanyak 4.050 bungkus untuk proses lebih lanjut.
Yan Kristian Ratu
menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus bekerjasama dengan Bea Cukai untuk
menindak tegas peredaran rokok ilegal di wilayah NTT.
“Kami terus
melakukan koordinasi dengan Bea Cukai guna
memberantas peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara dan
masyarakat,” tambahnya.
Diharapkan
masyarakat semakin sadar akan pentingnya membeli produk yang memiliki izin resmi
dan tidak terlibat dalam perdagangan barang ilegal.
“Kami juga
mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada pihak berwajib jika
menemukan adanya indikasi peredaran rokok tanpa izin di wilayahnya,” tandas Yan
Ratu. *** katantt.com