Mereka menyampaikan bahwa Miras tersebut didatangkan dari kota tersebut menggunakan kapal penumpang. Dan ketika kapal sandar, mereka langsung menjemput di Pelabuhan Pomako.
Suara Numbei News - Berbagai upaya terus dilakukan jajaran kepolisian untuk menertibkan peredaran minuman keras lokal (Sopi) di wilayah hukum Polres Mimika.
Terbaru, Senin 21 April
2025, jajaran Polsek Mimika Baru berhasil menangkap tiga warga yang saban hari
menjual Sopi di wilayah SP1, Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania.
Dari tiga penjual Sopi
yang ditangkap itu, salah salah satunya merupakan IRT (ibu rumah tangga)
berinisial RL, sementara dua orang lainnya berinisial PG alias Tibo dan ER.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kini ketiga warga tersebut sudah
mendekam di ruang tahanan Polsek Mimika Baru.
AKP Putut Yudha
Pratama, Kapolsek Mimika Baru yang memimpin operasi itu mengatakan, penangkapan
dilakukan sekitar pukul 22.50 WIT.
Dikatakan, penangkapan
ini merupakan langkah awal dalam menekan ancaman gangguan Kamtibmas sebagai
akibat dari maraknya penjualan Sopi di wilayah hukum Polsek Mimika Baru.
Dihadapan polisi yang
melakukan pemeriksaan, ketiga warga tersebut mengaku sudah menjalani bisnis
menjual Miras lokal sejak Bulan November 2024 dengan wilayah pemasarannya
sekitar wilayah Kelurahan Kamoro Jaya.
Adapun Sopi yang
dipasarkan di Timika itu, didatangkan dari Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru,
Provinsi Maluku dan Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur
(NTT).
Mereka menyampaikan
bahwa Miras tersebut didatangkan dari kota tersebut menggunakan kapal
penumpang. Dan ketika kapal sandar, mereka langsung menjemput di Pelabuhan
Pomako. *** koranpapua.id