![]() |
Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis didampingi Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Deflorintus Wee saat memberikan keterangan pers |
Ia dianiaya oleh
keponakannya sendiri KN dan Mr X (anak di bawah umur) pada Sabtu (19/4/2025)
lalu di Kolo, Desa Lederaga, Kabupaten Sabu Raijua. Korban pun tewas dengan
sejumlah luka.
Awalnya KN melaporkan
kalau korban jatuh dari pohon dan meninggal dunia. Namun ia kemudian mengaku
kalau korban dianiaya dan dibunuh oleh Mr X. Mr X tidak tinggal diam. Ia
mengaku kalau KN lah yang menganiaya korban hingga tewas karena masalah dendam
lama.
Kapolres Sabu Raijua,
AKBP Paulus Naatonis didampingi Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua,
Iptu Deflorintus Wee dalam keterangannya akhir pekan lalu menyebutkan
kalau pada Sabtu, 19 April 2025, tersangka KN bersama AT, LG, MJ dan LK
mengerjakan pembangunan pondasi rumah milik tersangka KN.
Mereka sudah
mengerjakan pondasi rumah tersebut sejak Kamis (17/4/2025) di desa Lederaga,
kecamatan Hawu Mehara, kabupaten Sabu Raijua. Pada Sabtu petang, Mr X
datang ke lokasi pekerjaan pondasi teras rumah menggunakan sepeda motornya.
KN kemudian menyuruh Mr
X mendahuluinya datang ke lokasi kejadian. Mr X pun sempat meminta bantuan LG
mengantarnya ke lokasi yang disebutkan tersangka KN. Tersangka KN sendiri
menyusul dengan berjalan kaki sendirian.
Saat tiba di lokasi, KN
berdiri di sekitar salib Paskah dan ia mengambil sebuah batu bulat berukuran
lebih besar dari kepalan tangan orang dewasa dan terus berjalan sekitar 150
meter hingga tiba di deker tempat dimana KN dan Mr X akan bertemu.
Di lokasi tersebut, Mr
X sudah menunggu. Mr X kemudian menyampaikan kepada KN kalau korban juga sudah
ke lokasi kejadian untuk memindahkan kambing dan kuda milik korban.
KN menyuruh Mr X
mengikuti korban dari jalan setapak. sementara KN kembali berjalan menyusuri
jalan raya menuju ke salib Paskah yang didirikan.
KN mengambil sebatang
kayu bulat runcing sepanjang sekitar satu meter dan tetap memegang batu bulat
yang sebelumnya telah dipungut untuk mendapati korban.
KN mendapati korban
sedang dalam posisi membelakangi KN. Dalam jarak sekitar 5 meter, tersangka KN
langsung melempari korban dari belakang dengan sepenuh tenaga namun tidak
mengenai korban.
KN kembali
mengambil batu karang yang ada di dekatnya dengan ukuran lebih besar dari
kepalan tangan orang dewasa untuk melempari korban dan mengenai bahu kanan
korban.
Korban pun terjatuh dan
berusaha memungut batu yang berada didekatnya. Namun KN meraih tangan kanan
korban yang telah memegang batu serta menariknya ke atas. KN langsung
menusuk bagian dada dekat ketiak kanan korban menggunakan kayu bulat runcing.
KN kemudian memanggil
Mr X untuk merapat, Mr X pun mencabut pisau milik korban yang diselipkan di
pinggang bagian belakang untuk menikam leher korban.
"Mr X terus
menggenggam pisau yang telah ditancapkan ke leher korban hingga korban terjatuh
ke tanah dengan posisi kepala korban membentur dinding batu karang dan barulah
Mr X mencabut pisaunya dan membuang pisau di antara kaki dan tangan korban yang
sementara tergeletak di tanah," jelas Paulus Naatoni.
Usai melakukan aksinya,
Mr X pun langsung berjalan menjauh ke arah jalan raya untuk kembali ke
rumah orang tua tersangka KN. Sementara tersangka KN sendiri membuang kayu
bulat ujung runcing yang sebelumnya digunakan menikam korban dan menutup luka
di leher korban dengan kain Bali yang dikenakan korban.
KN kemudian mematah
ranting semak di dekat posisi korban tergeletak untuk menutupi sebagian tubuh
korban dari atas, Tersangka KN meninggalkan korban di tempat
kejadian dan memilih kembali ke rumah orang tuanya. Sampai di rumah orang
tuanya, KN kembali mengerjakan pondasi rumah orang tua nya bersama AT, LG, MJ
dan LK hingga pukul 19.30 wita.
Usai mandi, tersangka
KN menyampaikan kepada Ibunya bahwa korban diketahuinya telah meninggal dunia
di TKP karena terjatuh dari pohon sebagaimana yang dilihatnya di postingan
warga melalui media sosial.
Paulus Naatoni
menyebutkan kalau KN pernah mengancam akan membunuh korban. Hal itu
dikatakan KN saat mengendarai sepeda motor melewati rumah korban. Korban,
istri maupun cucu korban juga pernah dilempari oleh orang yang tidak dikenal di
sekitar TKP sehingga penyidik melakukan penyelidikan.
"Penyidik
pernah mendatangi rumah tersangka KN karena berdekatan dengan TKP serta
beberapa kali penyidik bolak balik TKP yang melewati rumah KN. Hal ini membuat
tersangka KN cemas," tambahnya.
KN yang tidak nyaman
kemudian ke rumah familinya dan menceritakan kalau ia mengetahui pelaku
pembunuhan terhadap korban. KN pun mengarang cerita kalau Mr X lah yang membunuh
korban.
Polisi yang mendapatkan
informasi tersebut kemudian mengamankan Mr X di kediamannya. Mr X pun mengakui
perbuatannya. Namun ia mengaku tidak sendirian.
Mr X mengaku kalau ia
melakukan pembunuhan tersebut bersama KN. KN pun tidak bisa berkelit dan
mengakui semua perbuatannya.
"KN mengaku kalau
ia membunuh korban. Motifnya balas dendam karena korban pernah menganiaya
ternak kuda milik tersangka KN beberapa tahun yang lalu," ujar Paulus
Naatoni.
Selain itu, KN juga
dendam dengan korban atas peristiwa kematian seorang adik dari Mr X pada bulan
Februari 2025 lalu karena disantet oleh korban dan istrinya. Kasus ini
ditangani Polres Sabu Raijua sesuai laporan polisi Nomor LP/A/06/IV/2025/Polres Sabu Raijua,tanggal
20 April 2025.
Sejumlah saksi sudah
diperiksa penyidik Sat Reskrim Polres Sabu Raijua.
Polisi juga sudah menyita barang bukti dan mengamankan pelaku KN dan Mr X guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya. *** katantt.com