Fakta yang terkuak ini,
selain tak ditemukan tanda – tanda/ ciri – ciri korban meninggal karena gantung
diri, juga terungkap berbagai kejanggalan di lapangan, yang tak bersesuaian
dengan hasil olah TKP penyidik Polresta Kupang.
Sejumlah bukti yang
ditemukan keluarga di TKP, antara lain, adanya lebam di kaki kiri korban,
sepasang sandal jepit yang bukan milik korban, bekas tangan berlumuran semen
dan pasir yang menempel di koseng pintu tempat korban tergantung, serta
pengakuan saksi sebelum korban meninggal, sepertinya tidak menjadi hal penting
bagi penyidik untuk membuat kasus ini menjadi terang.
Demikian di ungkap ayah
korban, Yosep Kia Lolon kepada media ini di kediamannya, Minggu (6/4/2025).
Menurut Yosep, kematian
putrinya yang ditemukan gantung diri di kamar kosnya, adalah patut di
pertanyakan karena bertolak belakang dengan fakta di TKP dan bukti yang
ditemukan keluarga
“Kami menemukan banyak
kejanggalan di TKP. Bahwa saat ditemukan anak saya gantung diri menggunakan
kain/ sarung dengan posisi ujung kain terletak pada leher tanpa simpul ikatan
dan ujung lainnya terikat pada lubang angin (ventilasi) pintu belakang. Selain
itu posisi kaki kiri korban berada di atas kursi plastik dengan posisi
terlipat. Sedangkan kaki kanan korban terletak di atas sepasang sandal jepit
dengan posisi jinjit”.ungkap ayah korban.
Selain itu lanjut
Yosep, saat pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, saya selaku ayah
korban melihat langsung adanya bukti lebam kebiruan di punggung korban dan di
telapak kaki kiri korban, hingga melahirkan kecurigaan bahwa korban meninggal
bukan karena gantung diri.
“Jadi sesuai fakta di
TKP, bukti yang kami temukan termasuk keterangan saksi fakta maupun teman –
teman korban, semakin jelas terungkap ada yang tidak beres terkait kematian
korban. Kami menduga kuat, korban sebelum meninggal terlebih dahulu mengalami
penganiayaan hingga meninggal baru di gantung”. tegasnya
Bagi keluarga,
sekalipun kasus ini sedang berproses hingga dilakukan otopsi mayat, namun belum
memberi hasil yang memuaskan.
Terbukti sejak awal
olah TKP, Kasus ini penuh kejanggalan, termasuk pengakuan saksi yang mengatakan
dirinya belum di periksa penyidik, sangat bertolak belakang dengan pernyataan
Kanit PPA, Polresta Kupang Kota, Iptu. Trince Sine, bahwa semua saksi sudah
diperiksa.
Hal inipun jelas
tertuang dalam catatan kronologi kasus yang menyebutkan, sesuai keterangan
Kanit PPA, semua saksi sudah di periksa. Begitupun terkait hasil pemeriksaan
Dokter Visum, tidak memastikan penyebab lebam di tubuh korban hingga dilakukan
otopsi”.tutup Kia Lolon.
Kasus ini dilaporkan ke
Polresta Kupang Kota dengan bukti LP nomor : L/Gangguan/B/61/XI/ tanggal 30
Nopember 2024 tentang dugaan peristiwa “Penemuan Mayat pada 29/11/2024.
Perkembangan kasus sudah di tahap hasil pemeriksaan penyelidikan A1 ke -1 Nomor
SP2HP/221/11/2025/Reskrim tanggal 17 Februari 2025. *** republikexpose.com