![]() |
Ilustrasi pemerkosaan |
Antoni yang juga warga
Dusun Fatuha 1, Desa Alas, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka, NTT ditangkap
berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/7/IV/2025/SPKT Polsek Kobaloma.
Ia diamankan di Kali
Fatuha Desa Alas Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara
Timur.
Wilayah ini merupakan
perbatasan negara Timor Leste dan Indonesia.
Anggota Unit Buser
Polres Malaka mendapat
perlawanan dalam proses penangkapan.
Pelaku melakukan
perlawanan dengan membawa senjata jenis senapan angin, namun bisa dilumpuhkan
anggota Buser.
Antoni langsung dibawa
di Polsek Kobalima dan langsung diamankan ke Polres Malaka untuk
proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Malaka, AKBP
Riki Ganjar Gumilar melalui Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Duran
yang dikonfirmasi pada Sabtu (3/5/2025) membenarkan kejadian ini.
Kasus percobaan
pemerkosaan dan penganiayaan ini dilaporkan di Polsek Kobalima oleh korban MYB.
Tersangka Antoni Asa
dijerat pasal 285 jo pasal 53 ayat (1) KUHP.
Kasus ini terjadi pada
Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 17.00 Wita, bertempat di hutan Tuha, Dusun
Fatuleki, Desa Alas, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka.
Kejadian berawal dari
korban MYB yang dibonceng pelaku Antoni Asa menggunakan sepeda motor dari kebun
menuju rumahnya.
Dalam perjalanan saat
tiba di ujung kampung Weluli, Antoni memutar arah sepeda motornya untuk kembali
ke sekitar kebun.
Antoni beralasan
handphonenya lupa. Saat itu korban ingin tinggal, namun Antoni memaksa korban
untuk tetap ikut dengannya.
Saat sampai di sekitar
hutan Tuha, Desa Alas, Antoni menghentikan sepeda motornya.
Korban merasa curiga
dengan terlapor sehingga korban turun dari sepeda motor dan lari meninggalkan
Antoni.
Antoni mengejar korban
dan saat itu Antoni dapat menghentikan korban yang berusaha lari.
Antoni menyeret korban
menuju ke dalam hutan dan membuka secara paksa pakaian korban.
Korban berusaha
merontak/melawan, namun Antoni tetap menyeret dan membanting korban hingga
korban terjatuh.
Korban sempat berusaha
untuk berdiri dan berteriak.
Namun Antoni justru
menggigit pipi kanan korban, lalu Antoni kembali menyeret korban dan berusaha
memaksa memperkosa korban.
Usaha tersebut gagal
karena korban tetap berusaha melawan. Antoni pun mencabuli korban.
Beruntung kakak korban,
Mus B datang dan memanggil nama korban.
Begitu mendengar Mus B
memanggil nama korban, tersangka Antoni pun melarikan diri dan meninggalkan
sepeda motornya di sekitar tempat kejadian.
"Kami (Polres
Malaka) sudah menerima pelimpahan laporan polisi dari
Polsek Kobalima dan sudah berkoordinasi dengan Puskesmas Namfalus untuk segera
mendapatkan hasil visum korban," ujar Kasat.
Penyidik juga
mengundang korban dan saksi-saksi untuk diperiksa dan didengar keterangannya.
"Setelah melakukan
pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi dan mendapatkan hasil Ver, maka
akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut sudah layak
di tingkatkan ke tahap penyidikan," tambah mantan Kasat Reskrim Polres
Nagekeo ini. *** digtara.com