banner Ditangkap Polisi, Tersangka Pemerkosaan dan Penganiayaan di Alas Kabupaten Malaka Melawan Dengan Senpi
Cek harga di Blibli
Cek harga di Lazada

Ditangkap Polisi, Tersangka Pemerkosaan dan Penganiayaan di Alas Kabupaten Malaka Melawan Dengan Senpi

Ilustrasi pemerkosaan


Suara Numbei News - Aparat keamanan Polres Malaka menangkap Antoni Asa, tersangka kasus pemerkosaan dan penganiayaan, Sabtu (3/5/2025).

Antoni yang juga warga Dusun Fatuha 1, Desa Alas, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka, NTT ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/7/IV/2025/SPKT Polsek Kobaloma.

Ia diamankan di Kali Fatuha Desa Alas Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.

Wilayah ini merupakan perbatasan negara Timor Leste dan Indonesia.

Anggota Unit Buser Polres Malaka mendapat perlawanan dalam proses penangkapan.

Pelaku melakukan perlawanan dengan membawa senjata jenis senapan angin, namun bisa dilumpuhkan anggota Buser.

Antoni langsung dibawa di Polsek Kobalima dan langsung diamankan ke Polres Malaka untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar melalui Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Duran yang dikonfirmasi pada Sabtu (3/5/2025) membenarkan kejadian ini.

Kasus percobaan pemerkosaan dan penganiayaan ini dilaporkan di Polsek Kobalima oleh korban MYB.

Tersangka Antoni Asa dijerat pasal 285 jo pasal 53 ayat (1) KUHP.

Kasus ini terjadi pada Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 17.00 Wita, bertempat di hutan Tuha, Dusun Fatuleki, Desa Alas, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka.

Kejadian berawal dari korban MYB yang dibonceng pelaku Antoni Asa menggunakan sepeda motor dari kebun menuju rumahnya.

Dalam perjalanan saat tiba di ujung kampung Weluli, Antoni memutar arah sepeda motornya untuk kembali ke sekitar kebun.

Antoni beralasan handphonenya lupa. Saat itu korban ingin tinggal, namun Antoni memaksa korban untuk tetap ikut dengannya.

Saat sampai di sekitar hutan Tuha, Desa Alas, Antoni menghentikan sepeda motornya.

Korban merasa curiga dengan terlapor sehingga korban turun dari sepeda motor dan lari meninggalkan Antoni.

Antoni mengejar korban dan saat itu Antoni dapat menghentikan korban yang berusaha lari.

Antoni menyeret korban menuju ke dalam hutan dan membuka secara paksa pakaian korban.

Korban berusaha merontak/melawan, namun Antoni tetap menyeret dan membanting korban hingga korban terjatuh.

Korban sempat berusaha untuk berdiri dan berteriak.

Namun Antoni justru menggigit pipi kanan korban, lalu Antoni kembali menyeret korban dan berusaha memaksa memperkosa korban.

Usaha tersebut gagal karena korban tetap berusaha melawan. Antoni pun mencabuli korban.

Beruntung kakak korban, Mus B datang dan memanggil nama korban.

Begitu mendengar Mus B memanggil nama korban, tersangka Antoni pun melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya di sekitar tempat kejadian.

"Kami (Polres Malaka) sudah menerima pelimpahan laporan polisi dari Polsek Kobalima dan sudah berkoordinasi dengan Puskesmas Namfalus untuk segera mendapatkan hasil visum korban," ujar Kasat.

Penyidik juga mengundang korban dan saksi-saksi untuk diperiksa dan didengar keterangannya.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi dan mendapatkan hasil Ver, maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut sudah layak di tingkatkan ke tahap penyidikan," tambah mantan Kasat Reskrim Polres Nagekeo ini. *** digtara.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama