banner Polsek Kota Lama Kembali Amankan Empat Pelaku Sindikat Pencurian Handphone dan Laptop di Kota Kupang NTT

Polsek Kota Lama Kembali Amankan Empat Pelaku Sindikat Pencurian Handphone dan Laptop di Kota Kupang NTT

TANGKAP - Kapolsek Kota Lama, AKP Yohny Friser Makandolu, SH, memimpin penangkapan empat pelaku sindikat pencurian handphone dan laptop di Kota Kupang, Senin (5/5/2025). 



Suara Numbei News - Empat pemuda terduga pelaku sindikat pencurian handphone dan laptop di Kota Kupang terancam penjara di atas lima tahun, setelah diamankan di Polsek Kota Lama.

Hal ini disampaikan Kapolsek Kota Lama, AKP Yohny Friser Makandoku, SH, kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (6/5/2025).

"Para pelaku diancam pasal 362 KUHP atau pasal 363 KUHP bisa kaitannya pasal 55 KUHP atau pasal 56 KUHP tergantung peran mereka. Ancaman hukuman di atas lima tahun," ucap AKP Yohny.

Sebelumnya, keempat pemuda tersebut diamankan Tim Buser Polsek Kota Lama, yang dipimpin Kapolsek Kota Lama, AKP Yohny Makandolu pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 17.00 Wita, beserta barang bukti.

Mereka adalah JB (23), DT (19), AT (22), dan DK (24). "Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/066/IV/2025/SPKT/POLSEK KOTA LAMA/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT, pada Sabtu (12/4/2025).

Terkait dengan peristiwa pencurian Hend Phone Vivo X17S, berwarna ungu," ujarnya.
Yohny mengatakan, atas laporan tersebut, Tim Buser Polsek Kota Lama melakukan penyelidikan dengan melacak Handphone milik korban melalui nomor IMEI.

Setelah melakukan pelacakan, Tim Buser Polsek Kota Lama berhasil mendeteksi keberadaan HP tersebut.

Yohny menceritakan, pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 10.00 Wita, Tim Buser Polsek Kota Lama berhasil mengamankan barang bukti HP Vivo X17S, warna ungu dari Maria Aprilia Dja Dafid Bata (20) di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo Kota Kupang.

"Saat kita tanya, dia menerangkan bahwa handphone tersebut diberikan oleh saudara JB," kata Yohny.

Pukul 17.00 Wita, Tim Buser melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku JB (23) yang beralamat di Baumata, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Selanjutnya, tim Buser  Polsek Kota Lama kembali melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka lainnya, yakni DT (19), AT (22), dan DK (24) beserta barang bukti.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan ialah sebuah handphone (HP) Vivo X17S, berwarna ungu dengan nomor IMEI (slot 1) 868536073536496, dan IMEI (slot 2) 868536073536488. Kemudian satu Laptop merek Lenovo, satu Laptop merek Avita, satu Charger laptop berwarna hitam.

Dari hasil interogasi Polsek Kota Lama kepada terduga pelaku, aksi pencurian ini sudah menyasar ke berbagai wilayah di Kota Kupang, tidak hanya di wilayah hukum Polsek Kota Lama.

Sehingga, Yohny menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada di jam-jam rawan, seperti di tengah malam hingga subuh.
"Kepada masyarakat harus selalu memperhatikan rumah atau kos-kosan ketika keluar, masuk. Peluang kelengangan kita memberikan para pelaku lebih leluasa melakukan aksinya," ujar Kapolsek Kota Lama.

Disaksikan POS-KUPANG.COM, saat diamankan para pelaku ada yang menggunakan celana pendek, baju kaos oblong satu diantaranya memakai sweter hitam. Mereka terlihat menundukkan kepala.  (moa) *** poskupang.com



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama