![]() |
TANGKAP - Kapolsek Kota Lama, AKP Yohny Friser Makandolu, SH, memimpin penangkapan empat pelaku sindikat pencurian handphone dan laptop di Kota Kupang, Senin (5/5/2025). |
Hal ini
disampaikan Kapolsek Kota Lama, AKP
Yohny Friser Makandoku, SH, kepada POS-KUPANG.COM,
Selasa (6/5/2025).
"Para pelaku
diancam pasal 362 KUHP atau pasal 363 KUHP bisa kaitannya pasal 55 KUHP atau
pasal 56 KUHP tergantung peran mereka. Ancaman hukuman di atas lima
tahun," ucap AKP Yohny.
Sebelumnya, keempat
pemuda tersebut diamankan Tim Buser Polsek Kota Lama, yang
dipimpin Kapolsek Kota Lama, AKP
Yohny Makandolu pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 17.00 Wita, beserta barang
bukti.
Mereka adalah JB (23),
DT (19), AT (22), dan DK (24). "Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan
Polisi Nomor: LP/B/066/IV/2025/SPKT/POLSEK KOTA LAMA/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA
NTT, pada Sabtu (12/4/2025).
Terkait dengan
peristiwa pencurian Hend Phone Vivo X17S, berwarna ungu," ujarnya.
Yohny mengatakan, atas laporan tersebut, Tim Buser Polsek Kota Lama melakukan
penyelidikan dengan melacak Handphone milik korban melalui nomor IMEI.
Setelah melakukan
pelacakan, Tim Buser Polsek Kota Lama berhasil
mendeteksi keberadaan HP tersebut.
Yohny menceritakan,
pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 10.00 Wita, Tim Buser Polsek Kota Lama berhasil
mengamankan barang bukti HP Vivo X17S, warna ungu dari Maria Aprilia Dja Dafid
Bata (20) di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
"Saat kita tanya,
dia menerangkan bahwa handphone tersebut diberikan oleh saudara JB," kata
Yohny.
Pukul 17.00 Wita, Tim
Buser melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku
JB (23) yang beralamat di Baumata, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Selanjutnya, tim Buser
Polsek Kota Lama kembali melakukan pengembangan dan berhasil melakukan
penangkapan terhadap tiga tersangka lainnya, yakni DT (19), AT (22), dan DK
(24) beserta barang bukti.
Adapun barang bukti
yang berhasil di amankan ialah sebuah handphone (HP) Vivo X17S, berwarna ungu
dengan nomor IMEI (slot 1) 868536073536496, dan IMEI (slot 2) 868536073536488.
Kemudian satu Laptop merek Lenovo, satu Laptop merek Avita, satu Charger laptop
berwarna hitam.
Dari hasil
interogasi Polsek Kota Lama kepada
terduga pelaku, aksi pencurian ini sudah menyasar ke berbagai wilayah di Kota Kupang,
tidak hanya di wilayah hukum Polsek Kota Lama.
Sehingga, Yohny
menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada di jam-jam rawan, seperti di
tengah malam hingga subuh.
"Kepada masyarakat harus selalu memperhatikan rumah atau kos-kosan ketika
keluar, masuk. Peluang kelengangan kita memberikan para pelaku lebih leluasa
melakukan aksinya," ujar Kapolsek Kota Lama.
Disaksikan POS-KUPANG.COM,
saat diamankan para pelaku ada yang menggunakan celana pendek, baju kaos oblong
satu diantaranya memakai sweter hitam. Mereka terlihat menundukkan kepala.
(moa) *** poskupang.com