Uang senilai Rp 500
juta, yang berhasil disita tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT,
merupakan fee proyek yang diterima Nano Djogo dalam proyek Irigasi Luwurweton
di Kabupaten Ngada.
Kasi Dik Kejati NTT,
Mourest Aryanto Kolobani kepada wartawan, Rabu 28 Mei 2025 menegaskan bahwa
uang senilai Rp 500 juta itu disita dari tangan Arnoldus Thomas Djogo alias
Nano Djogo.
“Iya benar. Ada
penyitaan uang sebesar Rp 500 juta dari tangan Arnoldus Thomas Djogo alias Nano
Djogo. Uang Rp 500 juta itu merupakan fee proyek irigasi Luwurweton di
Kabupaten Ngada,” kata Kasi Dik Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S. H, M.
H.
Menurut Mourest,
berdasarkan hasil pemeriksaan yang mendalam, diketahui bahwa Nano Djogo diduga
menerima hingga Rp 780 juta dalam proyek rehabilitasi jaringan irigasi D. I.
Luwurweton (1.000 Ha) di Kabupaten Ngada senilai Rp 10, 25 miliar, dari APBD
Provinsi NTT Tahun 2021.
Uang senilai Rp 780
juta itu, kata Mourest, merupakan fee proyek yang diserahkan oleh Urbanus Laki
selaku Direktur PT Mandiri Mutu Utama.*** portalntt.com