Ia menyoroti biaya
pengurusan surat izin mengemudi (SIM) yang dikeluhkan masyarakat.
"Tarif SIM
melebihi tarif yang ditetapkan PP PNBP Polri dan bisa dilakukan di luar
prosedur. Rata-rata Rp 400.000 per SIM C," kata
Darius, kepada Kompas.com, Rabu (28/5/2025).
Darius menyebut,
informasi dan keluhan itu disampaikan masyarakat kepada Ombudsman NTT.
Dia pun telah menyampaikan persoalan itu saat menghadiri undangan Biro Perencanaan dan Anggaran Polda NTT dalam rangka mengikuti Rapat Kerja Teknis Bidang Reformasi Birokrasi Polri Tahun Anggaran 2025.
Rapat itu, kata Darius,
dihadiri Satker Jajaran Polda NTT dan 25 satuan kerja jajaran Polda dan 21
satuan kerja Polres se-NTT.
"Pada kesempatan
rapat kerja tersebut saya menyampaikan jumlah dan substansi laporan masyarakat
khususnya layanan kepolisian yang sering disampaikan ke Ombudsman NTT,"
ujar dia.
Darius memerinci, pada
tahun 2023, terdapat 1.106 laporan masyarakat yang diterima Ombudsman.
Jumlah ini meningkat
pada tahun 2024 menjadi 1.071 laporan. Sementara itu, dari Januari hingga Mei
2025, Ombudsman menerima 279 akses.
Substansi laporan yang
paling sering dilaporkan adalah layanan kepolisian. Adapun unit layanan yang paling
dikeluhkan adalah layanan Reserse Kriminal (Reskrim), Lalu Lintas (Lantas),
Samsat, Intelkam dan KBO.
Pada fungsi Reskrim,
hal yang paling dikeluhkan yakni tidak menyampaikan perkembangan hasil
penyelidikan/penyidikan kepada pelapor (SP2HP) sebagaimana diatur dalam
Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penundaan
berlarut penyelidikan/penyidikan tindak pidana yang dilaporkan, pelapor tidak
mendapatkan STPL dan cabut berkas dalam hal para pihak sepakat berdamai
dikenakan biaya.
Sedangkan pada fungsi
lalu lintas, hal yang paling sering dikeluhkan adalah pelayanan TNKB baru hanya
di beberapa Polres, selebihnya di Polda sehingga membutuhkan waktu dan biaya
tambahan.
Ada juga pungutan
Pelayanan Surat Tanda Lapor Kendaraan Plat Luar setiap 3 bulan di Polres
tertentu, pengurusan dokumen kendaraan baru diwajibkan on the road/melalui
agen sehingga dikenakan biaya tambahan yang disatukan dengan harga kendaraan
baru.
"Saya berpesan
bahwa unit layanan Lalu Lintas dan Reskrim adalah etalase Polri. Jika layanan
di dua unit ini baik dan bersih akan sangat berpengaruh terhadap persepsi
publik tentang layanan Polri secara keseluruhan," kata dia.
Oleh karena itu, dia
meminta kerja samanya untuk memperbaiki layanan Polri melalui kerja sama
penanganan pengaduan masyarakat.
"Kami juga
menyampaikan apresiasi karena pada tahun ini terdapat 9 satuan kerja di Polda
NTT dan Polres memenuhi kriteria untuk diajukan ke Kementrian PAN RB guna memperoleh
Piagam Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di lingkungan kerjanya," kata dia.
Darius berharap,
sembilan satuan kerja tersebut memenuhi kriteria memperoleh piagam WBK. *** kompas.com