banner Ombudsman NTT Temukan Keluhan Pengurusan SIM C yang Tarifnya Capai Rp 400.000

Ombudsman NTT Temukan Keluhan Pengurusan SIM C yang Tarifnya Capai Rp 400.000



Suara Numbei News - Kepala Perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton menyebutkan sejumlah unit layanan di jajaran Polda NTT yang paling dikeluhkan oleh masyarakat, salah satunya unit lalu lintas (lantas).

Ia menyoroti biaya pengurusan surat izin mengemudi (SIM) yang dikeluhkan masyarakat.

"Tarif SIM melebihi tarif yang ditetapkan PP PNBP Polri dan bisa dilakukan di luar prosedur. Rata-rata Rp 400.000 per SIM C," kata Darius, kepada Kompas.com, Rabu (28/5/2025).

Darius menyebut, informasi dan keluhan itu disampaikan masyarakat kepada Ombudsman NTT.

Dia pun telah menyampaikan persoalan itu saat menghadiri undangan Biro Perencanaan dan Anggaran Polda NTT dalam rangka mengikuti Rapat Kerja Teknis Bidang Reformasi Birokrasi Polri Tahun Anggaran 2025.

Rapat itu, kata Darius, dihadiri Satker Jajaran Polda NTT dan 25 satuan kerja jajaran Polda dan 21 satuan kerja Polres se-NTT.

"Pada kesempatan rapat kerja tersebut saya menyampaikan jumlah dan substansi laporan masyarakat khususnya layanan kepolisian yang sering disampaikan ke Ombudsman NTT," ujar dia.

Darius memerinci, pada tahun 2023, terdapat 1.106 laporan masyarakat yang diterima Ombudsman.

Jumlah ini meningkat pada tahun 2024 menjadi 1.071 laporan. Sementara itu, dari Januari hingga Mei 2025, Ombudsman menerima 279 akses.

Substansi laporan yang paling sering dilaporkan adalah layanan kepolisian. Adapun unit layanan yang paling dikeluhkan adalah layanan Reserse Kriminal (Reskrim), Lalu Lintas (Lantas), Samsat, Intelkam dan KBO.

Pada fungsi Reskrim, hal yang paling dikeluhkan yakni tidak menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan/penyidikan kepada pelapor (SP2HP) sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penundaan berlarut penyelidikan/penyidikan tindak pidana yang dilaporkan, pelapor tidak mendapatkan STPL dan cabut berkas dalam hal para pihak sepakat berdamai dikenakan biaya.

Sedangkan pada fungsi lalu lintas, hal yang paling sering dikeluhkan adalah pelayanan TNKB baru hanya di beberapa Polres, selebihnya di Polda sehingga membutuhkan waktu dan biaya tambahan.

Ada juga pungutan Pelayanan Surat Tanda Lapor Kendaraan Plat Luar setiap 3 bulan di Polres tertentu, pengurusan dokumen kendaraan baru diwajibkan on the road/melalui agen sehingga dikenakan biaya tambahan yang disatukan dengan harga kendaraan baru.

"Saya berpesan bahwa unit layanan Lalu Lintas dan Reskrim adalah etalase Polri. Jika layanan di dua unit ini baik dan bersih akan sangat berpengaruh terhadap persepsi publik tentang layanan Polri secara keseluruhan," kata dia.

Oleh karena itu, dia meminta kerja samanya untuk memperbaiki layanan Polri melalui kerja sama penanganan pengaduan masyarakat.

"Kami juga menyampaikan apresiasi karena pada tahun ini terdapat 9 satuan kerja di Polda NTT dan Polres memenuhi kriteria untuk diajukan ke Kementrian PAN RB guna memperoleh Piagam Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di lingkungan kerjanya," kata dia.

Darius berharap, sembilan satuan kerja tersebut memenuhi kriteria memperoleh piagam WBK. *** kompas.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama